JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan periode 15 September 2016 sampai dengan 15 Januari 2017 dalam rupiah di bank umum sebesar 50 basis poin.
Adapun tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing tetap. Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan simpanan untuk bank umum dalam rupiah menjadi 6,25 persen dan dalam valas menjadi 0,75 persen.
Sementara itu, tingkat bunga penjaminan simpanan bank perkreditan rakyat (BPR) dalam rupiah ditetapkan sebesar 8,75 persen.
Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, keputusan itu diambil dengan memperhatikan adanya penurunan signifikan pada komponen penghitungan tingkat bunga penjaminan simpanan. Ini sejalan dengan tren penurunan suku bunga perbankan.
"Keputusan tersebut juga memperhatikan situasi ekonomi Indonesia secara umum, laju inflasi yang menurun, arah kebijakan moneter, dan kondisi likuiditas dan prospeknya hingga akhir tahun," kata Halim dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Halim memaparkan, cakupan penjaminan LPS dewasa ini untuk simpanan dalam rupiah mencapai 99,5 persen dan simpanan valas mencapai 97,16 persen dari total jumlah rekening.
Sejalan dengan perubahan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), LPS pun menyempurnakan metode penerapan LPS Rate.
"Diharapkan perubahan metodologi penerapan LPS Rate dapat memperkuat transmisi sinyal kebijakan moneter menuju suku bunga simpanan dan memperkuat peran LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan," ungkap Halim.
LPS juga mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Bank pun diharapkan memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.