Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Resah, Forum Komunikasi UMKM Inginkan Revisi UU Amnesti Pajak

Kompas.com - 13/09/2016, 21:31 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia menilai Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2016 tentang Amnesti Pajak tidak berkeadilan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Oleh sebab itu, Forum ini menginginkan adanya revisi UU Amnesti Pajak tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Forum, Arwan Simanjuntak, dalam surat pernyataan pendapat yang dikirimkan ke Kompas.com, Selasa (13/9/2016). Dalam surat tersebut, Forum menyampaikan lima pernyataan sikap terkait amnesti pajak.

Forum tidak terima jika UMKM dalam UU Amnesti Pajak disebutkan sebagai usaha yang berpenghasilan sampai Rp 4,8 miliar.

Padahal dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, jelas tertera arti dan definisi penghasilan usaha mikro, kecil dan menengah. Yakni, berpenghasilan mulai paling banyak Rp 50 juta hingga Rp 50 miliar.

Tinjauan Forum mengungkapkan, pada pasal 1 Ayat 1 UU Amnesti Pajak, dinilai menguntungkan kelompok pengemplang pajak dan merugikan UMKM yang selama ini taat pajak.

Sebab kelompok pengemplang pajak ini tidak melaporkan harta di SPT Tahunan yang seharusnya jadi terutang pajak. Mereka tinggal mmebayar uang tebusan dari nilai harta yang akan diungkapkan.

Sementara pada pasal 8 UU Amnesti Pajak, jika ada kesalahan pemeriksaan oleh petugas pajak atas wajib pajak UMKM, walaupun bukan kesalahan si wajib pajak tetap harus membayar tunggakan pajak yang dibeberkan petugas pajak, baru diberikan pengampunan.

"Ini tentunya menyulitkan wajib pajak UMKM yang sudah taat bayar pajak tetapi atas salah si petugas pajak seolah-olah memiliki tunggakan pajak," ujar Arwan dalam suratnya.

Forum ini juga meminta pemerintah membatalkan PMK Nomor 118 Tahun 2016 yang dinilai mempersulit UMKM mendapatkan pengampunan pajak dibanding pengusaha besar. Sebab di dalam PMK tersebut tidak ada syarat wajar dan sederhana untuk UMKM.

(Baca: UMKM Keluhkan Persyaratan "Tax Amnesty" yang Ruwet)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sudah merespon keluhan UMKM ini. Ditjen Pajak akan membuat formulir amnesti pajak khusus untuk UMKM.

Hal itu dilakukan untuk mempermudah para pelaku UMKM yang ingin mengikuti program pengampunan pajak.

"Kami lagi usahakan. Kerjakan sebaik mungkin, mudahkan mereka (UMKM) sebaik mungkin sehingga mereka mau ikut dan selesaikan masalah perpajakan mereka selama ini yang tidak selesai," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Hingga saat ini, kata Yoga, banyak UMKM yang belum memahami betul ketentuan program amnesti pajak.

Oleh karena itu, Ditjen Pajak akan berusaha mempermudah ketentuan-ketentuan amnesti pajak bagi UMKM. (Baca: Diten Pajak Upayakan Formulir Khusus "Tax Amnesty" untuk UMKM)

Kompas TV Presiden Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Pengampunan Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com