Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Ingin Membangunkan Saham "Tidur"

Kompas.com - 14/09/2016, 08:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan kebijakan penghapusan batas bawah harga Rp 50 per saham berlaku di akhir 2016.

Kebijakan itu diharapkan bisa membangunkan saham yang selama ini tidak aktif diperdagangkan alias saham tidur.

"Selama ini seolah kami meninabobokkan saham yang harganya sudah di bawah Rp 50. Ada saham-saham tidur yang sebenarnya sejauh ini tertolong dengan harga saham minimal Rp 50 per unit," ungkap Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Selasa (13/9/2016).

Sejatinya, pelaku pasar ingin harga yang sesungguhnya atau fair value atas suatu saham. Dengan melepas batas harga, maka investor akan tahu berapa harga dan kondisi sesungguhnya dari sebuah saham.

"Standar dari transaksi adalah teratur dan wajar. Teratur artinya tidak ada upaya mengatur aktivitas atau harga di luar dari seharusnya. Wajar artinya pembentukan harga berasal dari tawar menawar," imbuh Hamdi.

Perlu diketahui, saat ini ada 534 saham yang tercatat di BEI. Menurut Hamdi, saham yang tidur tidak sampai setengahnya dari jumlah tersebut. "Saham yang tidur di bawah 50 persen," ujar dia.

BEI ingin mendorong saham untuk lebih aktif ditransaksikan. Lantas, apakah dengan kebijakan ini Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akan turun?

Mengacu kajian yang tengah dilakukan BEI, langkah ini tidak berpengaruh signifikan terhadap indeks. "Tetapi memang harus ada kajian yang mendalam lagi kira-kira pengaruh kepada indeks berapa persen. Berdasarkan kajian kami sementara, so far masih terkendali," kata Hamdi.

Yang pasti, dengan kebijakan ini, BEI ingin semua saham yang tercatat di bursa bisa aktif sehingga investor memiliki banyak pilihan.

Direktur Investa Saran Mandiri Hans Kwee menilai, penghapusan batas bawah harga saham berpotensi menekan IHSG, tetapi tidak akan drastis. Pasalnya, selama ini perhitungannya adalah jumlah saham beredar dikalikan dengan harga pasar.

"Kalau batas bawah Rp 50 diubah, pasti indeks ada penurunan sedikit tapi tidak signifikan karena saham-saham di bawah Rp 50 ini market cap-nya kecil," tutur dia.

Kepala Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo pun menilai, sesungguhnya bila batas bawah masih diterapkan, malah lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Sebab, ada beberapa saham tidur yang masih melakukan aksi korporasi dengan jaminan saham, tetapi tidak memperbaiki diri.

"Lebih baik aturan tersebut dihapuskan saja daripada memakan banyak korban lagi," ungkap Satrio. (Ghina Ghaliya Quddus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com