Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKPM Siapkan Instrumen Dana Repatriasi "Tax Amnesty"

Kompas.com - 14/09/2016, 15:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal mematangkan alternatif fasilitas instrumen repatriasi modal bagi peserta tax amnesty.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong mengatakan saat ini terdapat isu-isu yang berkembang terhadap skema repatriasi yang ditawarkan pemerintah.

“Pergerakan dana dari bentuk investasi satu ke yang lainnya masih diperbolehkan asal masih melalui payment gateway atau tempat penempatan dana yang telah diatur oleh pemerintah,”kata Lembong dalam keterangan resminya, Rabu (14/9/2016).

Menurut Lembong, pihaknya tengah menyiapkan fasilitasi kepada investor yang telah memiliki pabrik atau usaha di sektor lainnya, dapat merepatriasi dananya untuk memperluas bisnis mereka di Indonesia.

BKPM berharap instrumen yang disiapkan tersebut bida berdampak positif terhadap pencapaian target tax amnesty sekaligus meningkatkan realisasi investasi nasional.

Singapura sebagai negara tetangga terdekat, merupakan salah satu negara tujuan
utama program tax amnesty. Dengan rate yang sangat kecil, di kisaran 2-10 persen, program tax amnesty bisa dikatakan sangat meringankan.

“Aturan penerapan tax amnesty lebih jelas dan pemerintah optimis bahwa target repatriasi bisa dicapai. Saat ini capaian targetnya belum terlalu bagus karena para wajib pajak terlihat masih berhati-hati dan teliti melakukan pengecekan kembali atas aset-aset yang perlu dilaporkan sebelum deadline yang pertama,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com