Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI yang Ikut Amnesti Pajak Diancam, Ini Penjelasan Singapura ke Menkeu

Kompas.com - 16/09/2016, 06:02 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perbankan di Singapura dikabarkan mengadukan WNI yang menjadi nasabah mereka ke pihak kepolisian apabila mengikuti program pengampunan pajak.

(Baca: Perbankan Singapura Adukan WNI yang Ikut Amnesti Pajak ke Polisi)

 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun langsung mengonfirmasi hal ini kepada pihak Singapura.

"Saya cek langsung ke Deputy Prime Minister Singapore sore ini," kata Sri Mulyani, Kamis (15/9/2016).

Kemudian, Menkeu memperoleh penjelasan dari pemerintah Singapura, dalam hal ini adalah otoritas moneter Singapura alias Monetary Authority of Singapore (MAS).

Menurut MAS, pemberitaan media internasional sudah meleset dari anjuran MAS kepada perbankan Singapura.

"MAS hari ini menyatakan telah menganjurkan kepada perbankan di Singapura untuk mendorong nasabahnya menggunakan kesempatan dalam program pengampunan pajak guna mengatur perihal perpajakan mereka," kata MAS.

Perbankan, imbuh MAS, diminta mengikuti standar Financial Action Task Force (FATF) terkait pengisian laporan transaksi mencurigakan alias suspicious transaction report (STR) ketika menangani kasus amnesti pajak, serupa dengan praktik yurisdiksi lainnya.

MAS pun menegaskan bahwa partisipasi dalam amnesti pajak tidak akan menggiring pada investigasi kriminal di Singapura.

Oleh sebab itu, kata MAS, ekspektasi pengisian STR terhadap nasabah yang berpartisipasi dalam program pengampunan pajak seharusnya tidak mendorong nasabah untuk tidak mengikuti program itu.

Investigasi kepolisian di Singapura dilakukan hanya jika ada alasan dugaan tindak kriminal dilakukan di Singapura.

Sementara itu ,enurut Sri Mulyani, hal-hal seperti ini tidak dapat dijadikan alasan para wajib pajak untuk tidak mengikuti tax amnesty di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com