Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kudus: Kenaikan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Wajar untuk Percepatan Ekonomi

Kompas.com - 18/09/2016, 10:31 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kudus, H Musthofa menilai wajar adanya wacana menaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dari dua persen menjadi 20 persen.

Menurut Musthofa, DBHCHT nantinya akan menjadi penyokong sarana dan prasarana infrastuktur daerah sekitar penghasil tembakau.

"Kenaikan 20 persen dari 2 persen merupakan hal yang wajar, karena sebagai daerah penghasil perlu penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur bagi perkembangan investasi di daerah," kata Musthofa dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/9/2016).

Bupati menilai, saat ini muncul ketidakadilan DBHCHT karena distribusi daerah penghasil yang hanya 40 persen, padahal lebih ideal apabila daerah penghasil mendapatkan bagian sebesar 50 persen.

"Dana tersebut bersifat block grant sehigga lebih sesuai dengan kebutuhan, prioritas dan karakteristik daerah," katanya.

Menurut Bupati menaikan DBHCHT tidak akan merugikan petani tembakau atau pekerja industri rokok apabila penggunaannya tidak dibatasi untuk program maupun kegiatan yang bersifat spesifik.

"DBHCHT dapat digunakan secara maksimal untuk menyejahterakan seluruh masyarakat Kudus, terutama para pekerja rokok," tandas Musthofa.

Pemkab Kudus telah melakukan berbagai langkah dalam meningkatkan kesejahteraan warga yang bekerja di industri rokok. Misal dengan mengadakan pelatihan-pelatihan kepada para pekerja industri rokok.

"Untuk meningkatkan keterampilan mereka, sehingga diharapkan akan meningkatkan kemampuan berwirausaha dan pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan mereka," tutup Musthofa.

Sekadar informasi, jumlah tenaga kerja formal yang bekerja di industri rokok di Kabupaten Kudus sebesar 100.193 pekerja.

Apabila diasumsikan masing-masing pekerja menghidupi tiga orang anggota keluarga, maka jumlah warga Kudus yang menggantungkan hidup dari industri rokok akan jauh lebih besar.

Kompas TV Petani Tembakau Tolak Kenaikan Harga Rokok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com