Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tambah Tiga Bank Sebagai "Gateway" Program Amnesti Pajak

Kompas.com - 19/09/2016, 18:32 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunjuk tiga bank persepsi sebagai penampung dana-dana (gateway) program pengampunan pajak atau tax amnesty.Sebelumnya, pemerintah sudah menunjuk 19 bank lain.

Dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, pada Senin (19/9/2016), ketiga bank tersebut yaitu Deutsche Bank AG, PT Bank OCBC NISP Tbk, serta Standard Chartered Bank.

Dengan demikian jumlah perusahaan yang telah ditetapkan sebagai gateway menjadi 58 perusahaan terdiri dari 21 bank, 18 manajer investasi, dan 19 perantara pedagang efek.

Wajib pajak yang akan melakukan repatriasi harta ke Indonesia dapat bekerja sama dengan gateway untuk membantu penempatan investasinya di dalam negeri, baik di instrumen investasi pasar keuangan, maupun di luar pasar keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berikut adalah daftar 21 bank yang ditunjuk sebagai gateway.

1. Citibank N.A

2. Deutsche Bank AG

3. PT Bank Bukopin Tbk

4. PT Bank Central Asia Tbk

5. PT Bank CIMB Niaga Tbk

6. PT Bank Danamon Indonesia Tbk

7. PT Bank DNS Indonesia

8. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

9. PT Maybank Indonesia Tbk

10. PT Bank Mega Tbk

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com