Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Ada BPJS Ketenagakerjaan, Masih Perlukah Investasi Reksa Dana Untuk Masa Tua?

Kompas.com - 20/09/2016, 07:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

Sebagai pekerja, umumnya dari nilai gaji yang diterima setiap bulannya, sebagian sudah untuk dipotong dan disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sebagian kecil dari uang tersebut untuk asuransi kecelakaan dan kematian, sisanya untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Pertanyaannya, masih perlukah investasi reksa dana untuk persiapan pensiun?

Sebagai gambaran, besarnya iuran JHT per bulan adalah sebesar 5,7 persen dan iuran untuk JP adalah 3 persen dari gaji kotor. Pembayarannya sebagian berasal dari perusahaan dan sebagian dari kontribusi pekerja.

Yang berbeda adalah untuk JP, besaran gaji maksimal yang menjadi perhitungan adalah Rp 7 juta sementara di JHT tidak ada ketentuan maksimal.

Jika anda baru mulai bekerja pada usia 21 tahun dengan gaji setara UMR Jakarta yaitu Rp 3,1 juta atau Rp 37,2 juta per tahun, maka selain gaji bersih yang anda terima setiap bulan, sebenarnya anda juga telah mengumpulkan JHT sebesar Rp 2.120.400 dan JP sebesar Rp 1.115.000 dalam 1 tahun.

JHT dan JP tersebut selanjutnya akan dikembangkan oleh divisi investasi di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan asumsi hasil investasinya adalah 7 persen per tahun, maka pada saat Anda pensiun di usia 55, iuran di atas telah berkembang menjadi JHT Rp 21.157.592 dan Rp 11.135.575 yang bisa anda nikmati pada masa tua nanti.

Tentunya anda tidak terima gaji hanya 1 tahun saja. Apabila usaha berkembang, tentu juga akan mendapatkan kenaikan gaji. Dengan asumsi kenaikan gaji setiap tahun adalah 8 persen, maka pada saat pensiun di usia 55 nanti gaji terakhir adalah sekitar Rp 42,4 juta per bulan.

Besaran iuran ke JHT dan JP juga meningkat sesuai nilai gaji setiap tahunnya. Jadi, selama masa kerja dari usia 21 hingga 55 tahun, besarnya iuran yang disisihkan adalah Rp 365,3 juta untuk JHT dan Rp 79 juta untuk JP.

Nilai JP lebih kecil karena batasan gaji maksimal di Rp 7 juta. Ditambah dengan hasil pengembangan pada 7 persen per tahun, maka nilainya akan menjadi Rp 871,2 juta untuk JHT dan Rp 274.9 juta untuk JP. Jumlah total dari kedua manfaat pensiun tersebut adalah Rp 1,1 miliar.

Jumlah ini bisa lebih besar apabila gaji awal anda lebih tinggi dari UMR dan selama masa kerja, kenaikan gaji yang diperoleh lebih tinggi dari 8 persen per tahun. Pindah atau berhenti kerja tidak menghanguskan akumulasi yang sudah ada karena saldo tersebut sepenuhnya milik tenaga kerja.

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Saja Sudah Cukup?

Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah jumlah ini cukup? Mari kita lakukan analisa sederhana. Dengan simulasi di atas, gaji terakhir adalah Rp 42,4 juta. Jika gaji bisa naik, maka demikian pula dengan biaya hidup.

Untuk memudahkan, diasumsikan biaya hidup adalah sekitar 50–70 persen penghasilan. Jadi dengan gaji Rp 42,4 juta, maka kurang lebih biaya hidup dalam 1 bulan adalah sekitar Rp 21 juta hingga 30 juta.

Katakanlah diambil nilai tengah Rp 25 juta per bulan atau Rp 300 juta per tahun. Rata-rata usia harapan hidup orang Indonesia berdasarkan BPS adalah sekitar 70 tahun.

Dengan asumsi pensiun di usia 55 tahun, berarti ada masa pensiun selama 15 tahun. Dikalikan dengan Rp 300 juta per tahun sama dengan Rp 4,5 miliar. Angka ini adalah nilai kebutuhan pensiun yang diperlukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com