Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Menaikkan Harga Rokok, Pemerintah Diminta Perbaiki Struktur Cukai

Kompas.com - 20/09/2016, 08:57 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ide menaikkan harga rokok yang terlalu ekstrem berpotensi mendulang dampak buruk baru.

Direktur Eksekutif CITA (Center for Indonesia Taxation Analysis) Yustinus Prastowo mengatakan, kenaikan harga rokok yang sangat drastis akan berdampak pada tumbangnya industri, dan berujung PHK massal pada sektor industri rokok nasional yang dari hulu ke hilir mempekerjakan tak kurang 6,1 juta tenaga kerja.

Kenaikan harga secara ekstrem juga malah berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal dan mematikan industri kretek nasional yang menyumbang Rp 139,5 triliun pada penerimaan negara di tahun 2015.

Bahkan jika dikaitkan dengan pengendalian konsumsi rokok, ide kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus sebetulnya adalah sebuah gagasan yang abai pada realitas dan tidak memijak kondisi objektif yang perlu ditilik secara jernih.

"Alih-alih mengurangi konsumsi secara signifikan, kenaikan tarif cukai akan berdampak pada perpindahan konsumsi dari rokok yang berharga mahal ke yang berharga murah, bukan pengurangan konsumsi," ujar Yustinus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/9/2016).

Solusi yang komprehensif menurut Yustinus yakni, sebelum melempar ide menaikkan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus, ada permasalahan lain yang lebih penting yaitu struktur tarif cukai yang sangat beragam dengan lapisan tarif yang berbeda.

Struktur tarif seperti ini tidak akan efektif untuk mengatasi tingkat prevalensi perokok di Indonesia. Karenanya, dibutuhkan sebuah struktur tarif cukai yang sederhana agar kenaikan tarif akan lebih berdampak pada pengurangan prevalensi perokok.

"Dengan struktur tarif yang lebih sederhana, kenaikan harga cukai dapat naik bersamaan sehingga mengurangi dampak subtitusi, yakni beralihnya perokok dari rokok dengan harga mahal ke harga yang lebih murah," terang Yustinus.

Tak sekedar berdampak lebih besar terhadap prevalensi perokok, struktur tarif cukai yang sederhana niscaya akan lebih mengoptimalkan pendapatan negara.

Banyaknya lapisan tarif cukai akan mendorong pabrik rokok untuk melakukan pelanggaran dan pelarian pajak dengan cara memanfaatkan tarif terendah agar harga rokok mereka lebih terjangkau konsumen.

Maraknya pelanggaran dan pelarian pajak akan semakin besar pula menghilangkan potensi penerimaan negara.

Sebaliknya, sistem yang lebih sederhana pada akhirnya memudahkan pemerintah mengevaluasi dampak kenaikan tarif cukai terhadap pengendalian konsumsi rokok.

Akhirnya, pengendalian konsumsi rokok tidak harus melalui cara bombastis dan menyederhanakan persoalan. Ada cara yang lebih realistis yaitu penyederhanaan strutur tarif cukai.

Secara politik, hal yang bombastis justru akan mudah mendapat penolakan dari masyarakat maupun pemerintah sehingga tujuan malah tidak tercapai.

Bertolak belakang dengan hal tersebut, penyederhanaan struktur tarif cukai yang realistis akan mendapat dukungan dari pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah juga seharusnya mendukung penuh ide penyederhanaan struktur tarif cukai karena mampu mengoptimalisasi pendapatan dan efektif sebagai instrumen pengendalian.

"Belum luput dari ingatan, Pemerintah telah membuat peta jalan penyederhanaan tarif cukai namun belum dilaksanakan dengan konsisten. Kita menunggu Pemerintah mengambil keputusan yang bijak dan memberi solusi komprehensif, mencakup kesehatan, tenaga kerja, dan penerimaan negara sekaligus," tandas Yustinus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Whats New
IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

Whats New
Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Whats New
Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Whats New
Strategi untuk Meningkatkan Keamanan Siber di Industri E-commerce

Strategi untuk Meningkatkan Keamanan Siber di Industri E-commerce

Whats New
Permendag Direvisi, Mendag Zulhas Sebut Tak Ada Masalah Lagi dengan Barang TKI

Permendag Direvisi, Mendag Zulhas Sebut Tak Ada Masalah Lagi dengan Barang TKI

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Whats New
Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com