Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Kapal Asing, Alat Tangkap Cantrang dan "Transhipment" Sudah Tidak Bisa Ditawar Lagi

Kompas.com - 20/09/2016, 15:49 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Zulficar M Mochtar, menegaskan bahwa kebijakan mengenai kapal asing, cantrang, dan transhipment sudah final di KKP dan tidak bisa diusik pihak lain.

Dia mengatakan hal tersebut, menindaklanjuti adanya pertemuan antara  Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dengan nelayan dan pengusaha perikanan, Senin kemarin (19/9/2016).

Zulficar mengatakan, salah satu hal yang diminta asosiasi nelayan ke Luhut adalah soal diperbolehkannya alat tangkap cantrang beroperasi. Dia menegaskan hal itu sudah tidak bisa ditawar lagi.

Hal yang sama berlaku untuk kegiatan alih muatan di tengah laut atau transhipment. “Kalau urusan kapal asing, cantrang, dan transhipment, itu sudah final di KKP,” ucap Kepala Balitbang-KP itu kepada Kompas.com, Senin malam.  

Lebih lanjut dia menjelaskan, kapal asing telah menghancurkan sendi-sendi perikanan nasional selama berpuluh-puluh tahun.

Menurut dia, alat-alat penangkap ikan tak ramah lingkungan, cantrang dan segala bentuk trawl sudah lama dilarang.

“Transhipment adalah modus utama IUU Fishing. Dan IUU Fishing ini sumber masalah. Jadi, tidak boleh lagi,” ucap Zulficar.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya tengah mempelajari masalah-masalah di sektor perikanan, dan mencari solusi jalan keluar.

Salah satu caranya, Luhut mendengar langsung masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi nelayan.

Hal tersebut ia sampaikan menjawab pertanyaan tentang masalah-masalah perikanan setelah pertemuannya dengan nelayan dan pengusaha perikanan, kemarin Senin (19/9/2016).

“Kami sekarang sedang mempelajari masalah yang ada di sektor perikanan, dan sedang menelaah dan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak,” kata Luhut melalui keterangan tertulis kepada wartawan.

Koordinasi dengan Susi

Luhut menuturkan, ia harus mendengar langsung masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi nelayan. “Bukan berarti saya dengar, lantas setuju dengan masukan tersebut,” kata Luhut.

Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu memastikan akan berdiskusi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk mencari jalan keluar masalah-masalah di sektor perikanan.

Luhut juga mengatakan, menurut nelayan dan pengusaha di sektor perikanan yang ditemuinya kemarin, mereka mendukung program pemerintah seperti pemberantasan penangkapan ikan ilegal atau IUU Fishing.

Sebagai inforamasi, sejumlah asosiasi nelayan Senin kemarin mendatangi kantor Luhut untuk membahas masalah-masalah di sektor perikanan. Pertemuan antara asosiasi nelayan dan Luhut, tanpa dihadiri Susi Pudjiastuti.

Kompas TV Memberantas Illegal Fishing- Satu Meja Eps 128 Bagian 3
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indonesia Jadi Tuan Rumah World of Coffee Trade Show 2025

Indonesia Jadi Tuan Rumah World of Coffee Trade Show 2025

Whats New
KKP Gelontorkan Rp 46,6 miliar untuk Teknologi Modern Budidaya Ikan Nila Salin

KKP Gelontorkan Rp 46,6 miliar untuk Teknologi Modern Budidaya Ikan Nila Salin

Whats New
Cadangan Devisa Merosot, Bos BI: Enggak Usah Insecure..

Cadangan Devisa Merosot, Bos BI: Enggak Usah Insecure..

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Alasannya

OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Logistik Pertambangan MAHA Bakal Tebar Dividen, Simak Besarannya

Emiten Logistik Pertambangan MAHA Bakal Tebar Dividen, Simak Besarannya

Whats New
Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com