Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Waktu Inap di Tanjung Priok Akan Diberlakukan di Medan dan Surabaya

Kompas.com - 20/09/2016, 22:49 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta aturan waktu inap (dwelling time) yang saat ini diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, juga bisa diberlakukan di Medan dan Surabaya.

“Menko Maritim telah memberikan arahan agar upaya pengurangan dwell time yang telah berhasil di Tanjung Priok juga diterapkan di pelabuhan-pelabuhan lain, utamanya di Surabaya dan Medan,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Selain meminta agar aturan di Tanjung Priok bisa diterapkan di pelabuhan lain, Luhut juga meminta agar para wakil kementerian dan lembaga negara di pelabuhan diberikan kewenangan mengambil keputusan.

“Pemberian kewenangan bagi para wakil kementerian dan lembaga pemerintah di pelabuhan sangat penting untuk mengurangi dwell time, khususnya pada tahap pre-clearance,” imbuh mantan bos Angkasa Pura II itu.

Menurut Budi, tahapan pre-customs clearance memerlukan waktu yang terlama. Sebab, tahapan ini meliputi proses perizinan yang dikeluarkan pejabat kementerian dan lembaga negara yang berkedudukan di kantornya masing-masing di Jakarta.

Tahapan pre-customs clearance ini merupakan periode setelah peti kemas dibongkar sampai dilakukan pemeriksaan barang.

Dengan adanya pendelegasian kewenangan, diharapkan proses ini bisa lebih cepat. “Tadi di dalam rapat, Dirjen Bea Cukai menyatakan akan terus memperbaiki waktu proses customs clearance dan Pelindo akan menambah peralatan untuk mempercepat fasilitasi post-customs clearance,” ujar Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com