Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tax Amnesty" Direcoki Singapura, Mantan Kepala BIN Siap "Pasang Badan"

Kompas.com - 21/09/2016, 15:53 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Intelijen Negera (BIN) Abdullah Makhmud Hendropriyono ikut berkomentar terkait sikap bank-bank di Singapura yang terkesan "merecoki" program tax amnesty.

"Ini masalah kepentingan nasional. Nomor satu, ini sangat aman tax amnesty. Soal Singapura itu kepentingan nasional dia, kita juga punya kepentingan nasional sendiri, harus kita bela dan pasang badan," ujar pria 72 tahun itu di Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Sebenarnya, kata dia, sikap bank-bank di Singapura melaporkan nasabahnya yang ikut tax amnesty ke polisi adalah hal yang normatif. Hanya saja ia heran lantaran hal tersebut diungkapkan saat Indonesia sedang gencar menjalankan program tax amnesty.

"Kita kan sudah tahu, kalau ada transaksi mencurigakan tidak usah ada tax amnesty juga perlu diperiksa. Tetapi enggak usah pakai ngomong. Itu kan urusan nasional dia dan kita jangan terbawa taktik dan strategi siasat itu," kata dia.

Hendropriyono sendiri menjadi salah satu wajib pajak yang akhirnya memutuskan untuk ikut program tax amnesty. Hari ini ia secara terbuka mendatangi kantor pajak untuk melaporkan hartanya.

Sebelumya, perbankan swasta di Singapura dikabarkan membeberkan kepada kepolisian setempat nama-nama nasabah yang mengikuti program pengampunan pajak alias tax amnesty.

Menteri Keuangan Sri Mulyani langsung memberikan penjelasan lengkap terkait sikap bank-bank swasta di Singapura tersebut.

Menurut perempuan yang kerap disapa Ani itu, Pemerintah Singapura mengatakan bahwa mereka sudah memberikan anjuran kepada semua perbankan di Singapura untuk mendukung para nasabahnya yang ingin mengikuti tax amnesty di Indonesia.

Sementara itu dari sisi perbankan Singapura, Ani mengungkapkan ada ketentuan bank untuk mematuhi juga aturan yang tertuang dalam Financial Action Task Force (FATF).

Aturan itu berisi kewajiban bagi bank untuk menyampaikan laporan apabila ada kegiatan yang dianggap mencurigakan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendeteksi aktivitas ilegal atau kegiatan pencucian uang.

Aturan itu dilakukan oleh semua negara yang ikut di dalam program FATF. Namun, Ani mengatakan, otoritas moneter Singapura telah menegaskan bahwa WNI yang ikut program tax amnesty Indonesia tidak bisa dianggap sebagai suatu tindakan yang bisa menarik atau memicu investigasi kriminal.

Duta Besar Singapura untuk Indonesia Anil Kumarnayar mengatakan tidak ada upaya dari pihak pemerintah Singapura untuk menjegal jalannya program pengampunan pajak di Indonesia.

Malah, kata dia, sebagaimana pernyataan Authority Monetary of Singapore (AMS) perbankan Singapura didorong untuk kooperatif dengan nasabah warga negara Indonesia yang ingin memanfaatkan tax amnesty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com