Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal "Tax Amnesty," OJK Pantau Bank-bank Afiliasi Singapura

Kompas.com - 21/09/2016, 18:20 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus melakukan monitoring atau pemantauan terhadap bank-bank afiliasi Singapura di Indonesia.

Hal ini menyusul pemanggilan yang dilakukan OJK terhadap Bank DBS Indonesia, Bank UOB, dan Bank OCBC NISP.

Dalam pemanggilan itu, OJK meminta dengan tegas agar perbankan afiliasi Singapura itu mendukung penuh program pengampunan pajak dan bersikap kooperatif.

Dengan demikian, warga negara Indonesia (WNI) dapat melakukan amnesti pajak dapat dengan mudah dan aman dalam merepatriasi dananya.

"Kalau dari aspek ini kami terus melakukan monitoring," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Irwan Lubis di kantornya di Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Selain itu, OJK juga meminta agar perbankan afiliasi Singapura tersebut terus melaporkan update pengampunan pajak.

Regulator, kata Irwan, meminta agar perbankan tersebut melaporkan apapun yang terjadi terkait antara mereka dengan nasabah WNI yang akan melakukan repatriasi, terutama hal-hal yang menyangkut kesulitan untuk melakukan repatriasi.

Menurut Irwan, berdasarkan pengalaman OJK dalam melakukan supervisi terhadap perbankan asing, biasanya mereka lebih patuh terhadap aturan dan ketentuan.

Ia pun menyatakan terlalu riskan bila perbankan afiliasi Singapura itu melakukan tindakan kontraproduktif.

"Terlalu riskan kalau mereka mengambil tindakan yang kontraproduktif, baik yang dilakukan oleh foreign bank atau kantor cabang di Indonesia, karena ada 35 miliar dollar AS bisnis mereka di Indonesia," jelas Irwan.

Terkait potensi nasabah WNI yang ada pada perbankan afiliasi Singapura tersebut, Irwan mengaku OJK tidak memiliki data secara pasti.

Namun demikian, ia menyatakan secara rata-rata di satu bank menyatakan sekira 5 persen nasabah mereka adalah WNI.

"Artinya itu by number of account (berdasarkan jumlah rekening). Akan tetapi, kalau nominal bisa saja 5 persen tapi jumlahnya besar," ungkap Irwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com