JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, Google bisa saja lolos untuk tidak membayar pajak.
Sebab, saat ini belum ada ketentuan yang mendefinisikan bentuk usaha secara virtual seperti Google untuk membayar pajak.
"Di aturan kita belum mendefinisikan bentuk usaha tetap yang mencakup usaha virtual untuk membayar pajak," ujar Yustinus di Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Menurut Yustinus, ketentuan yang ada saat ini hanya mencakup pada perusahaan yang berbentuk fisik.
Artinya, perusahaan lain sejenis juga bisa lepas dari kewajibannya membayar pajak di Indonesia.
"Google, Facebook, Twiter, Amazon memanfaatkan celah hukum. Selama ini kalau ada entitas atau perusahaan menjalankan usaha di negara lain harus ada bentuk usaha kehadiran fisik," terang Yustinus.
Oleh karena itu, perlu adanya payung hukum yang mengatur perusahaan virtual secara khusus. Selanjutnya, perusahaan sejenis Google mesti bayar pajak demi prinsip keadilan.
"Yang pasti Google mendapatkan penghasilan dari Indonesia dan harus bayar pajak di Indonesia. Itu prinsipnya," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.