Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan Infrastruktur TIK Tak Merata, Evaluasi "Modern Licensing" Harus Transparan

Kompas.com - 21/09/2016, 23:12 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia saat ini dinilai belum merata, sebab masih ada daerah yang belum terkoneksi jaringan telekomunikasi baik tetap ataupun seluler.

Pengamat menilai kurang transparannya hasil evaluasi modern licensing sebagai salah satu penyebab hal tersebut.

Modern licensing adalah kebijakan lisensi penyelenggaraan telekomunikasi yang bertujuan mendorong tersebarnya pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ke seluruh wilayah di nusantara.

Aturan modern licensing ini mewajibkan operator dalam proposal izin prinsip penyelenggaraan telekomunikasi untuk memuat rencana pembangunan lima tahunan. Rencana tersebut harus berupa pembangunan fisik infrastruktur.

Nah, selama ini hasil evaluasi rencana pembangunan lima tahunan para operator tersebut tidak pernah dipaparkan ke publik oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menegaskan, pemerintah harus membuka hasil evaluasi modern licensing dari semua operator. Dengan demikian, publik tahu pelayanan izin frekeunsi terbebas dari diskriminasi dan maladministrasi.

“Kalau ada lembaga yang meminta seperti Ombudsman atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), harusnya dibuka demi transparansi dan persaingan yang lebih sehat di sektor telekomunikasi,” kata dia.

Pengamat Telekomunikasi Sigit Puspito Wigati Jarot menambahkan, biasanya evaluasi modern licensing dilakukan secara rutin oleh regulator, khususnya ketika menjelang perpanjangan izin.

“Konsep modern licensing yang sekarang masih dipakai adalah komitmen pembangunan. Biasanya yang dilihat apakah yang sudah  dikomitmenkan untuk dibangun, memang dibangun sesuai jadwal atau tidak,” jelasnya.      

Dia mengatakan, saat pembuatan komitmen modern licensing ini, idealnya  pemerintah (regulator) sudah punya rencana induk daerah mana saja yang harus dibangun, waktu dan target pembangunan dan lainnya.

Dari situ akan terlihat daerah-daerah itu ada yang mungkin secara bisnis agak berat hitungan ekonominya, tetapi diperlukan layanan telekomunikasi.

“Regulator harus bijak dalam melihat modern licensing yang disodorkan operator. Regulator harus meminta operator berkomitmen membangun di daerah yang dianggap 'semi kering'. Sebab kalau daerahnya benar-benar 'kering', biasanya pakai dana Universal Service Obligation (USO),” katanya.

Jika konsep itu dijalankan, maka perjuangan membangun daerah-daerah terpencil dan terluar yang tidak feasible secara bisnis tidak hanya milik satu operator, tetapi dibagi ke semua pemain.

Buka Evaluasi

Sebelumnya, anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menyarankan Kemenkominfo untuk membuka hasil evaluasi modern licensing terhadap semua operator.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com