Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reklamasi Berikan "Multiplier Effect" Bagi Kegiatan Ekonomi di Jakarta

Kompas.com - 22/09/2016, 09:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

Kompas TV Luhut Akan Tegas Hadapi Reklamasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Reklamasi pantai utara Jakarta dinilai dapat memberikan kepastian hukum bagi para investor, memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi ekonomi sekaligus menjadi solusi untuk mengatasi masalah kepadatan penduduk di Jakarta.

"Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak melanjutkan proyek reklamasi ini, selama syarat dan ketentuan terpenuhi," kata anggota Komis VI DPR-RI, Daniel Johan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/9/2016).

Menurut Daniel, ketersediaan lahan di Jakarta yang luasnya hanya 662 kilometer persegi tidak akan mampu mengimbangi laju pertumbuhan jumlah penduduknya.

"Jumlah penduduk Jakarta saat ini sudah lebih dari 13 juta jiwa. Padahal dengan lahan seluas ini, Jakarta idealnya cuma layak dihuni oleh 6,5 juta jiwa saja," ucap Daniel.

Maka dari itu, satu-satunya jalan untuk mengimbangi laju pertumbuhan penduduknya, ibukota harus diperluas lahannya ke arah pantai utara dengan cara reklamasi.

Salah satu tujuan reklamasi adalah pengadaan perumahan bagi masyarakat, terkait dengan pengembangan pemukiman dan kawasan yang akan memberikan multiplier effect secara ekonomi bagi sebuah kota dan juga bagi negara.

"Kawasan baru ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi, menyebabkan adanya distribusi pendapatan, selain sebagai sarana pemenuhan kebutuhan rekreatif dan kebutuhan sosial lainnya," tambah Daniel.

Senada dengan Daniel, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita mengatakan, saat pelaksanaan proyek reklamasi pantai utara Jakarta ini bisa menyerap puluhan hingga lebih dari 20.000 tenaga kerja.

Menurut Suryadi Sasmita, akan ada 167 perusahaan yang ikut dalam pengembangan reklamasi Teluk Jakarta. "Mereka tentu membutuhkan tenaga kerja untuk melaksanakan proyek ini," tutur Suryadi.

(Baca: Ahok Jelaskan Keterkaitan Proyek NCICD dengan Reklamasi Teluk Jakarta)

Sebelumnya, Pulau C, D, dan G disegel pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Mei 2016 lalu.

Penyegelan itu karena terjadi pelanggaran oleh pengembang dalam reklamasi pulau di pantai utara Jakarta itu.

Menteri Koordinator Kemaritiman saat itu, Rizal Ramli, mengeluarkan surat keputusan tiga menteri yang membatalkan proyek reklamasi tersebut.

Tiga menteri tersebut yakni Menteri Rizal sendiri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, serta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com