Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Bali Luncurkan "BUMDes Bersamsat" untuk Dongkrak PAD

Kompas.com - 22/09/2016, 19:31 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

JEMBRANA, KOMPAS.com - Untuk memudahkan para wajib pajak memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pendapatan meluncurkan program "BUMDes Bersamsat".

Program yang menggandeng badan usaha milik desa (BUMDes) ini menyediakan tempat pembayaran pajak kendaraan bermotor di desa-desa.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali I Made Santa, dalam acara Peluncuran dan Sosialisasi BUMDes Bersamsat di Jembrana Bali, Kamis (22/09/2016).

"Dengan program ini para wajib pajak yang sudah jatuh tempo namun tidak memiliki cukup uang untuk membayar, bisa ditalangi terlebih dahulu oleh BUMDes. Para wajib pajak nantinya bisa membayar secara menyicil kepada BUMDes," kata I Made Santa.

Made Santa menjelaskan, terkait ketentuan besaran kredit, akan diatur oleh internal masing-masing BUMDes.

Ia berharap BUMDes bisa secara aktif mensosialisasikan program ini kepada masyarakat sehingga seluruh wajib pajak yang ada di desa-desa khususnya yang memiliki keterbatasan jarak dan waktu untuk datang ke kantor Samsat dapat menyelesaikan kewajibannya tepat waktu.

Pajak kendaraan baik itu pajak perpanjangan STNK maupun biaya balik nama kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali.

Untuk tahap awal, program ini dilaksanakan oleh BUMDes di tiga kecamatan pada Kabupaten Jembrana yaitu Kecamatan Pekutatan, Kecamatan Mendoyo, dan Kecamatan Melaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com