Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Murniati Mukhlisin
Praktisi Ekonomi Syariah

Pakar Ekonomi dan Bisnis Digital Syariah/Pendiri Sakinah Finance dan Sobat Syariah/Dosen Institut Tazkia

"Zakat Amnesty", Apakah Mungkin?

Kompas.com - 23/09/2016, 10:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

Sudah beberapa bulan ini kita semua melihat kebijakan langkah cepat Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani yang baru kembali ke tanah air berkenaan dengan pengampunan pajak (tax amnesty).

Ibu Menteri yang biasanya dipanggil Ibu Ani (kebetulan sama namanya dengan nama panggilan penulis) ingin memastikan bahwa kas negara terisi kembali dengan dana dari para pembayar pajak yang selama ini tidak transparan kepada negara.

Undang–Undang Pengampunan Pajak yang disahkan pada tanggal 1 Juli 2016 berlaku sampai tanggal 31 Maret 2017 ini menetapkan tarif khusus 2, 3, dan 5 persen bagi pelapor dalam tiga periode pengampunan.

Nilai Pajak Indonesia

Melalui program pengampunan pajak, dana pajak diperkirakan dapat terkumpul Rp 1.539,2 triliun pada akhir tahun 2016 ini, yang dapat menutupi paling tidak 73,9 persen APBN Perubahan senilai Rp 2.082,9 triliun.

Di banyak negara, pendapatan pajak memang menjadi sumber utama untuk belanja negara yang ditujukan untuk pembangunan termasuk pelunasan utang.

Bicara soal utang, utang luar negeri Indonesia di pertengahan tahun 2016 telah meningkat tajam hingga Rp 4.250 triliun, dengan rasio 27 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Pendapatan pajak di beberapa negara memang menjadi penyumbang cukup besar terhadap pembangunan, bahkan sampai separuh dari nilai PDB, yaitu nilai pasar semua produk dan jasa yang diproduksi di negara tersebut.

Lihat saja negara–negara yang disebutkan di dalam survei The Heritage Foundation tahun 2015, seperti Belgia, Bosnia Herzegovina, Kuba, Denmark, Norwegia, Perancis, Italia, dan Swedia yang nilai pajaknya menyumbang sekitar 50 persen dari total pendapatan negara dalam PDB-nya.

Pada tahun yang sama, pembayar pajak di Indonesia menyumbang hanya 12 persen terhadap PDB, atau lebih rendah dari Malaysia yang wajib pajaknya menyumbang 15 persen.

Walaupun demikian, ada juga beberapa negara yang tidak mewajibkan pajak kepada rakyatnya, misalnya Arab Saudi, Oman, Bahrain, UEA, Monako, dan negeri jiran kita, Brunei.

Karena kekayaan yang berlimpah, seperti minyak dan gas, negara–negara tersebut ternyata tidak memerlukan lagi bantuan rakyatnya melalui pungutan pajak.

Apakah Indonesia nantinya akan menjadi negara yang bergantung pada rakyatnya dengan pungutan pajak yang makin tinggi untuk pembangunan (APBN), atau menjadi negara yang menghapus/mengurangi beban pajak rakyatnya karena keberhasilan pengelolaan sumber daya alam dan perekonomian yang semakin maju?

Jawabannya adalah tergantung dari kita semua, apakah kita menjadi rakyat yang bersyukur atas segala yang Allah SWT berikan atau menjadi kufur atas nikmat yang ada.

Jika kita bersyukur, tentu nikmat akan senantiasa bertambah. Caranya adalah dengan mengelola kekayaan yang ada dengan siddiq, amanah, fathonah, dan tabliqh sehingga dapat dinikmati segenap rakyat Indonesia secara adil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com