Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Revisi Aturan tentang "Cost Recovery"

Kompas.com - 23/09/2016, 19:35 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan perlakuan perpajakan bagi industri hulu minyak dan gas (migas) bumi.

Revisi PP itu dilakukan karena dinilai menghambat kegiatan industri hulu migas. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, dalam PP tersebut terdapat tiga hal yang menghambat pelaksanaan industri hulu migas. 

Pertama, dalam PP tersebut, pajak tidak langsung seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dibayarkan terlebih dahulu oleh kontraktor. Skema ini, menurut Sri, kurang menarik bagi investor. 

"Kedua, masalah beban pajak pada masa kegiatan eksplorasi. Dengan penerimaan migas yang rendah, yaitu di bawah 40 persen, beban tersebut dianggap sangat membebani kontraktor," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/9/2016). 

Ketiga, kata Sri, saat ini tantangan kegiatan eksplorasi dan pengembangan migas semakin sulit karena penemuan migas lebih banyak di laut dalam sehingga membutuhkan teknologi besar yang membuat biaya produksi meningkat. 

Dengan alasan itu, maka revisi PP tersebut sangat perlu dilakukan. Dalam revisi PP tersebut, nantinya pemerintah memberikan insentif fiskal dan non-fiskal yang dapat meningkatkan nilai keekonomian kegiatan industri hulu migas. 

"Kontraktor akan diberikan fasilitas perpajakan agar bisa menarik investasi yang dapat menciptakan tingkat pengembalian pendapatan secara ekonomi lebih menarik," ucap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu. 

Sri Mulyani mengungkapkan, draf revisi PP tersebut telah diserahkan ke Sekretariat Negara yang selanjutnya menunggu persetujuan dari Presiden.

Sri Mulyani berharap, dengan direvisinya PP tersebut, keekonomian proyek industri hulu migas meningkat melalui indikator tingkat efisiensi atau Internal Rate of Return (IRR) sebesar 2,89 persen.

Sekadar informasi, dalam periode 2011-2014 terjadi tren penurunan jumlah wilayah kerja yang diminati oleh investor, meskipun dalam periode tersebut harga minyak rata-rata bertahan pada angka 100 dollar AS per barrel. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com