JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) perbankan syariah nasional turun per Juli 2016.
NPF perbankan syariah per Juli 2016 sebesar 4,7 persen, turun dibandingkan 4,99 persen pada periode yang sama tahun lalu.
Meskipun demikian, angka itu masih cenderung tinggi dibandingkan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) industri perbankan nasional.
Per Juni 2016, NPL perbankan mencapai 3,05 persen. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Mulya E Siregar menyebut, tingginya NPF perbankan syariah disebabkan tingginya pembiayaan bermasalah di sektor perdagangan besar.
Pembiayaan perbankan syariah pada sektor itu mencapai Rp 2,9 triliun. "Ini disebabkan masih belum pulihnya sektor perdagangan besar karena perlambatan ekonomi," kata Mulya di kantornya di Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Menurut Mulya, fluktuasi kondisi ekonomi juga berdampak pada penyaluran pembiayaan perbankan syariah.
Meskipun demikian, Mulya menyatakan belum ada bank syariah yang memiliki rasio NPF di atas 5 persen, yang merupakan batas atas yang ditetapkan regulator.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.