Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata, Pengusaha Sudah Bawa Pulang Hartanya Sebelum "Tax Amnesty" Berlaku

Kompas.com - 28/09/2016, 18:46 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang akhir periode pertama program pengampunan pajak atau tax amnesty, harta yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) baru sekitar Rp 127,60 triliun. 

Padahal, total harta yang dilaporkan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang masuk ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sudah lebih dari Rp 2.500 triliun (per 28 September 2016 pukul 17.00 WIB). 

Menurut Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi, salah satu penyebab kecilnya dana repatriasi lantaran para pengusaha sudah memulangkan dana ke dalam negeri sebelum berlakunya tax amnesty.

"Orang sebelum repatriasi uangnya sudah masuk dulu, sudah investasi dulu di sini (Indonesia), sudah ada," ujar Ken di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Saat Kompas.com mengkonfirmasi kepada pengusaha, pernyataan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi tersebut dibenarkan oleh para pengusaha.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, sebagian pengusaha memang sudah membawa pulang hartanya sejak beberapa tahun silam.

Alasannya, setelah krisis keuangan pada 2008, perbankan di luar negeri kesulitan mengucurkan pendanaan dan pembiayaan.

"Banyak bank yang meminta early repayment (pembayaran lebih cepat) sehingga para pengusaha mempergunakan dananya sendiri untuk menunjang pertumbuhan perusahaannya (di dalam negeri)," kata Rosan.

Hal tesebut menjadi salah salah satu faktor mengapa jumlah harta di dalam negeri yang dilaporkan kepada negara sangat besar dalam program tax amnesty dibandingkan dana repatriasi. Namun untuk nominalnya, Rohan tidak bisa menyebutkan besarannya harta-harta tersebut.

Hambatan Repatriasi

Faktor lainnya, kata Rosan, yakni adanya keterbatasan pengusaha untuk membawa pulang dananya dari luar negeri.

"Harta yang di luar itu kebanyakan tidak likuid (dibawa pulang). Ada yang investasi aset, ada yang investasi SPV jangka panjang, instrumen-instrumen lainnya dan investasi perusahaan yang kebetulan berjalan di negara negara lain," ujar Rosan di Kantor Pusat Ditjen Pajak di Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Meski banyak harta berupa aset yang sulit untuk dibawa pulang ke Indonesia, pengusaha  tetap melaporkan harta-hartanya itu melalui opsi deklarasi luar negeri. Artinya aset-aset itu tetap berada di luar negeri namun sudah dilaporkan kepada negara.

Selain itu, ada juga faktor penghambat lain berupa benturan dari segi waktu dan teknis. Menurut Rosan, dipandang dari persoalan waktu, dia sempat mengungkapkan permintaan agar tarif tebusan sebesar dua persen diperpanjang hingga akhir Desember 2016.

Alasannya, selain dibutuhkan waktu untuk menghitung harta termasuk perusahaan di luar negeri, aturan tata cara pengalihan perusahaan dengan tujuan tertentu atau special purpose vehicle (SPV) di luar negeri juga baru keluar belum lama ini.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com