Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oktober, Ekspor CPO Harus Bayar 3 Dollar AS Per Metrik Ton

Kompas.com - 30/09/2016, 15:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sekian lama tidak dikenakan bea keluar (BK), kini ekspor crude palm oil (CPO) atawa minyak sawit mentah dikenakan pungutan lagi oleh pemerintah. Pengenaan ini berlaku mulai periode Oktober 2016.

Pengenaan BK karena harga CPO global terus meningkat dan sudah berada di atas ambang batas pengenaan BK di level 750 dollar AS per metrik ton (MT). Nah, ketetapan BK ekspor CPO Oktober besok sebesar 3 dollar AS per metrik ton.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Dody Edward mengatakan Kemendag menetapkan harga referensi produk CPO untuk penetapan BK periode Oktober 2016 sebesar 781,49 dollar AS per metrik ton. Harga tersebut naik sebesar 71,33 dollar AS atau 10,04 persen dari periode September 2016 yaitu 710,16 dollar AS per metrik ton.

“Saat ini, harga referensi CPO kembali menguat dan telah berada di atas ambang batas pengenaan BK di level 750 dollar AS. Untuk itu, CPO dikenakan BK sebesar 3 dollar AS per metrik ton untuk periode Oktober 2016,” ujar Dody, Jumat (30/9).

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65/M-DAG/PER/9/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

BK CPO untuk bulan Oktober 2016 tercantum pada Kolom 2, lampiran PMK 136 Tahun 2015 sebesar 3 dollar AS per metrik ton. (Noverius Laoli)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com