Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Hal Utama pada Pelayanan Penjualan Minuman Beralkohol

Kompas.com - 30/09/2016, 19:54 WIB

KOMPAS.com - Ada hal utama pada pelayanan penjualan minuman beralkohol. Hal itu adalah pendekatan keterampilan sosial. Dengan pendekatan itu juga, sebagaimana tertulis dalam rilis PT Multi Bintang Indonesia Tbk, hari ini, penjualan minuman beralkohol bisa dilakukan secara bertanggung jawab.

Selanjutnya, PT Multi Bintang Indonesia Tbk, emiten berkode MLBI di Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa telah menyelenggarakan pelatihan bagi 114 bartender dari sejumlah bar di Jakarta. Pelatihan ini menekankan keterampilan seputar pelayanan penjualan minuman beralkohol serta strategi mengindentifikasi pencegahan penyalahgunaan alkohol yang dapat diimplementasikan oleh bartender dalam keseharian pekerjaan mereka. "Kami telah melakukan beberapa program keberlanjutan untuk mengadvokasi konsumsi yang bertanggung jawab. Salah satunya adalah pelayanan penjualan minuman beralkohol yang menjadi perhatian utama Multi Bintang”, kata Bambang Britono, Direktur Hubungan Korporasi Multi Bintang.

Pelatihan bertajuk Responsible Serving Training dilakukan pada 27-30 September 2016 pada empat tempat berbeda dan diikuti oleh 114 bartender dari tiga grup grup besar di Jakarta seperti Holywings Group, Biko Group (Beer Garden, Pao-pao, Fujin, Kopitan), dan Hard Rock Café Jakarta. Pelatihan serupa sudah dilakukan sejak 2015 di Jakarta dan sebelumnya pada Maret 2016 di Bali dengan total hampir 50 bartender berpartisipasi.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Bartender menunjukkan cara menuangkan bir saat acara Beer-B-Q di Pabrik PT Multi Bintang Indonesia, Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2015). Berdasar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015, mulai 16 April 2015, kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol alias minuman keras di minimarket-minimarket di Indonesia berlaku efektif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com