JAKARTA, KOMPAS.com — Periode pertama program pengampunan pajak atau tax amnesty sudah berakhir pada Jumat (30/9/2016). Total harta yang dilaporkan kepada negara mencapai lebih dari Rp 3.500 triliun hanya dalam kurun waktu tiga bulan.
Momentum melesatnya perolehan tax amnesty terjadi pada 30 hari terakhir sebelum periode pertama ditutup. Padahal, pada pengujung Agustus, harta yang dilaporkan masih Rp 102,8 triliun.
Kenaikan pelaporan harta yang sangat signifikan tidak terlepas dari turun gunungnya para konglomerat.
Mereka datang langsung ke kantor pajak, melaporkan hartanya, dan menyampaikan secara terbuka kepada publik agar mengikuti tax amnesty. Siapa saja mereka?
Ini daftarnya:
1. Sofyan Wanandi
Pengusaha kelahiran Sawahlunto, Sumatera Barat, berusia 75 tahun ini merupakan pemilik bisnis Grup Gemala. Ia mengikuti program tax amnesty pada Jumat, 2 September 2016.
2. James Riady
Pria berusia 58 tahun ini merupakan bos Grup Lippo. Bisnisnya mencakup sektor properti, bank, hingga media. Ia ikut program tax amnesty pada hari yang sama dengan Sofyan Wanandi.
3. Thohir bersaudara
Bos Grup Mahaka Erick Thohir dan bos Adaro Energy Garibaldi Thohir (Boy Thohir) jadi deretan pengusaha besar yang mendeklarasikan diri ikut program tax amnesty. Mereka datang bersamaan ke kantor pajak pada Rabu, 14 September 2016.
4. Tommy Soeharto
Putra bungsu Presiden kedua RI Soeharto ini termasuk dalam daftar wajib pajak besar yang ada di Ditjen Pajak. Pengusaha yang bisnisnya menjalar di sektor properti ini melaporkan hartanya di Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Jakarta pada Kamis, 15 September 2016.
5. AM Hendropriyono
Mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) ini memiliki grup usaha dan mengomandoi Mega Maroci Lines, perusahaan jasa pelayaran di minyak dan gas bumi (migas). Pria 71 tahun itu mengikuti tax amnesty pada Rabu, 21 September 2016.