Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampoerna Belum Tentukan Besaran Kenaikan Harga Terkait Kenaikan Cukai Rokok

Kompas.com - 03/10/2016, 14:13 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah belum lama ini telah memutuskan untuk menaikan tarif cukai rokok dengan rata-rata sebesar 10,54 persen. Sementara untuk kenaikan harga jual rokok eceran ditetapkan sebesar 12,26 persen.

Namun demikian, dengan adanya kenaikan tarif cukai tersebut, salah satu produsen rokok terbesar di Indonesia yakni PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) belum bisa menentukan besaran kenaikan harga jual produknya.

"Belum bisa dianalisa karena tarif detilnya belum muncul, harga banderolnya belum muncul. Kami tunggu sampai angka keluar karena struktur cukai cukup kompleks. Ada 12 strata, kami tunggu sampai angka keluar banderolnya berapa baru kami bisa lebih," ujar Member of Board Directors HMSP, Yos Adiguna Ginting di Gedung BEI, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Yos menambahkan, pemerintah juga harus berhati-hati dalam menaikan cukai rokok. Karena menurutnya, industri rokok memiliki dampak yang signifikan bagi perekonomian negara. Apalagi penerimaan negara dari sektor ini terbilang cukup besar.

"Secara umum sektor ini penting buat Indonesia baik penerimaan negara, maupun penyerapan tenaga kerja. Maka perlu perhatian yang besar," tambahnya.

Menurut Yos, besaran kenaikan harga akan diinformasikan setelah dilakukan evaluasi dari perseroan.

"Tunggu beberapa hari pasti setiap pabrikan sudah bisa beri karena masing-masing merek, dia di tipe mana, range harga berapa angka beda-beda. Tunggu satu atau dua hari hasil evalusi kami," tutur Yos.

Sekadar informasi, pemerintah melalui Menteri Keuangan, mengeluarkan kebijakan cukai baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 terkait kenaikan tarif tertinggi cukai hasil tembakau sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM).

Lalu kenaikan tarif terendah adalah nol persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan III B, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen.

Selain menaikkan tarif cukai hasil tembakau, harga jual eceran (HJE) juga dinaikkan rata-rata sebesar 12,26 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hal utama yang menjadi pertimbangan kenaikan adalah pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai.

Ani menjelaskan, dari aspek ketenagakerjaan, kebijakan cukai berdampak pada keberlangsungan lapangan pekerjaan sektor formal sebesar 401.989 orang. Sebanyak tiga perempatnya atau 291.824 orang terlibat di produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya.

Jika ditambah dengan sektor informal, maka kebijakan ini berdampak pada kehidupan 2,3 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600.000 buruh tembakau, dan 1 juta pedagang eceran.

Menurut Ani, kebijakan tersebut telah dibicarakan dengan berbagai pemangku kepentingan baik pihak yang peduli dengan kesehatan dan lapangan pekerjaan, petani tembakau, maupun asosiasi pengusaha rokok.

Selain itu juga telah dilakukan pertemuan dengan pemerintah daerah, yayasan, dan universitas. Dalam rangka pengamanan di bidang cukai, pemerintah pada tahun ini meningkatkan pengawasan khususnya pada peredaran mesin pembuat rokok.

Hal ini sejalan dengan data intelijen dan hasil survei bahwa pelanggaran yang paling besar adalah rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Kompas TV Isu Kenaikan Harga Rokok Menyumbang Inflasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com