Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aprindo Minta Kejelasan Pemerintah Soal Kantong Plastik Berbayar

Kompas.com - 03/10/2016, 17:49 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengharapkan ketegasan pemerintah dalam bentuk payung hukum atau peraturan menteri dalam melaksanakan program kantong plastik berbayar.

"Jadi kami prinsipnya mendukung dalam pelaksanaannya. Kami tinggal menunggu peraturan atau payung hukum yang jelas dari pemerintah," ujar Ketua Umum Aprindo Roy Mandey di Jakarta, Senin (3/9/2016).

Menurutnya, dalam pelaksanaan program kantong plastik berbayar, pihaknya banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat atas peraturan yang mewajibkan konsumen membeli plastik dalam berbelanja.

Selama ini program tersebut hanya berlandaskan Surat Edaran Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis.

Hingga saat ini KLHK belum juga mengeluarkan Peraturan Menteri yang mengatur program tersebut.

Roy berharap, agar pemerintah khususnya KLHK untuk segera menerbitkan Permen mengenai plastik berbayar.

Dengan Permen tersebut, maka payung hukum program plastik berbayar akan lebih kuat dan masyarakat akan lebih terikat.

Belum keluarnya payung hukum yang jelas dari KLHK membuat Aprindo enggan meneruskan program tersebut.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 KLHK Tuti Hendrawati Mintarsih mengakui, belum adanya peraturan menteri membuat payung hukum aturan plastik berbayar tidak kuat, sehingga Aprindo memilih untuk menghentikan ujicoba tersebut.

Mulai 1 Oktober 2016, Aprindo secara resmi memberhentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan toko ritel modern di seluruh Indonesia, baik itu mini market, super market, hypermarket, wholeseller, maupun departemen store.

Pemberhentian dilakukan sampai dengan diterbitkannya peraturan pemerintah dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yang berkekuatan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com