Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tas Plastik Kini Gratis, Masyarakat Diimbau Tetap Bijak Menggunakannya

Kompas.com - 03/10/2016, 20:30 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) secara resmi menghentikan program plastik berbayar mulai 1 Oktober 2016.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengungkapkan, walaupun tidak lagi menerapkan kebijakan tersebut, pihaknya tetap akan mendukung program pemerintah dalam mengurangi penggunaan kantong plastik guna mengurangi pencemaran lingkungan.

"Caranya, untuk menekan penggunaan plastik melalui edukasi," ujarnya di Epicentrum Kuningan, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Dengan cara itu, pada saat konsumen melakukan pembelanjaan di toko ritel, kasir ritel tidak serta-merta mengenakan biaya untuk kantong plastik. Mereka akan mempertanyakan dulu, mau gunakan plastik atau pakai tas sendiri.

Menurut dia, dengan itu, masyarakat yang berbelanja di peritel, seperti minimarket, supermarket, hypermarket, wholeseller, ataupun pusat perbelanjaantidak akan dibebankan biaya pembelian plastik.

Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi yang dilakukan Aprindo dengan melihat fakta di lapangan, seperti adanya pro kontra di masyarakat.

Dia menyebutkan, salah satu hambatannya, pemerintah daerah (pemda) yang memberikan aturan berbeda-beda terkait harga plastik berbayar, yang bisa memberatkan konsumen dan peritel.

Roy menjelaskan, biaya plastik berbayar yang sebelumnya diterapkan sebesar Rp 200 per kantong merupakan dasar dari harga plastik termurah, dan nominal tersebut masuk dalam mekanisme pasar atau sudah menjadi barang dagangan dan tidak ada keuntungan yang diberikan kepada pemerintah.

Dia mengeluhkan, banyak pihak yang menuntut kejelasan dari aliran keuntungan nominal plastik, padahal nominal tersebut sudah masuk hitungan harga barang.

Menurut dia, konsep kantong plastik berbayar beda dengan CSR dan program lainnya, dalam tahap uji coba. Jadi, kantong plastik merupakan barang yang dijual, dan konsumen tidak wajib untuk membelinya. 

"Oleh karena itu, selalu kami tawarkan kepada konsumen, tidak memaksa, jika ada yang tanya aliran ke mana, ya mekanisme pasar, bukan CSR," ujarnya.

Selain itu, aturan tersebut juga tidak dibawahi payung hukum. Ia menuturkan, anggota Aprindo tidak bisa ditekan untuk memaksa menjual kantong plastik karena memang tidak ada hukuman apabila tidak menjalankan aturan itu.

Sebelumnya, kebijakan penggunaan kantong plastik berbayar adalah upaya mewujudkan misi Indonesia Bersih 2020.

Kebijakan itu menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.71/MENLHK-II/2015 pada 21 Februari 2015.

Dalam SE tersebut, menteri meminta pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, termasuk produsen serta pelaku usaha melakukan langkah simultan dalam pengurangan dan penanganan sampah plastik.

Kompas TV Kantong Plastik Kembali Gratis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com