Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Ketenagakerjaan Jatim Sarankan Pekerja Gunakan Aplikasi BPJSTK Mobile

Kompas.com - 03/10/2016, 22:00 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

GRESIK, KOMPAS.com — Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jawa Timur (Jatim) menyarankan kepada para pekerja untuk tidak ragu dalam menggunakan aplikasi BPJSTK Mobile.

Aplikasi ini telah diluncurkan oleh BPJS Pusat beberapa waktu lalu. Aplikasi ini berguna untuk melindungi para pekerja formal dan informal.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jatim Abdul Cholik, banyak manfaat yang bakal didapat para pekerja dengan menggunakan aplikasi BPJSTK Mobile.

Aplikasi tersebut dapat menginformasikan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), ataupun besaran upah pekerja yang dilaporkan, serta hal lain terkait ketenagakerjaan.

“Fitur aplikasi BPJSTK Mobile memungkinkan pengguna aplikasi dapat menginformasikan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait ketidaksesuaian data upah, status masa aktif tenaga kerja, dan perkiraan jumlah karyawan sebenarnya," ucap Cholik, Senin (3/10/2016).

Ia pun lantas menjelaskan, idealnya, pekerja formal BPJS Ketenagakerjaan memperoleh empat perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Iuran tersebut dibayarkan oleh perusahaan, dengan memotong 0,24 persen-1,74 persen untuk JKK, 0,3 persen untuk JKM, 3,7 persen dibayar perusahaan dan 2 persen dibayar oleh pekerja untuk JHT, serta 2 persen dibayar perusahaan dan satu persen dibayar oleh pekerja untuk JP.

“Program BPJSTK Mobile diluncurkan juga untuk mendukung penegakan regulasi karena pada kenyataannya, memang masih banyak perusahaan pemberi kerja yang belum mematuhi regulasi. Jadi, dengan fitur baru ini, kami mengajak peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mulai peduli dengan hak mereka,” ujarnya.

Selain itu, adanya fitur Layanan Pengaduan, memungkinkan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melapor langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan jika ada perbedaan data upah dan jumlah karyawan yang dilaporkan oleh pihak perusahaan.

Dua informasi tersebut menjadi dasar informasi untuk menentukan manfaat yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika besaran upah yang diinformasikan tidak benar, maka pekerja pun tidak dapat memperoleh hak yang seharusnya.

Dalam hal ini, identitas pekerja yang melapor dijamin kerahasiaannya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak berhenti di situ, BPJS Ketenagakerjaan juga telah bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat agar mewajibkan investor yang mendaftar atau melakukan penambahan investasi untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

“Berbagai upaya tersebut kami lakukan karena potensi penambahan cakupan kepesertaan cukup besar, yakni mencapai 3.197 yang terbagi di 16 kantor cabang,” kata Cholik.

Kompas TV BPJS Ketenagakerjaan Komit soal Antikorupsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com