Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Duduki Peringkat Pertama Asal Dana Repatriasi dan Deklarasi Luar Negeri

Kompas.com - 04/10/2016, 10:16 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Program tax amnesti periode pertama usai sudah. Dari periode pertama, jumlah repatriasi atau dana masuk berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) tercatat sebanyak Rp 137 triliun.

"Repatriasi dari Singapura sebanyak Rp 79,13 triliun," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Senin malam (3/10/2016).

Singapura menduduki peringkat pertama negara asal dana repatriasi, dengan share mencapai 57,71 persen dari total dana repatriasi.

Pada peringkat kedua ada Cayman Island dengan nominal dana repatriasi sebesar Rp 16,50 triliun atau 12,04 persen dari total dana repatriasi. Berturut-turut setelahnya yaitu Hongkong sebanyak Rp 14,05 triliun (10,25 persen), China sebanyak Rp 3,56 triliun (2,6 persen), serta Virgin Island sebanyak Rp 2,49 triliun (1,82 persen).

Selain menduduki urutan pertama untuk negara asal dana repatriasi, Ken juga menyebut Singapura menjadi jawara untuk negara asal harta deklarasi luar negeri.

Berdasarkan SPH, total deklarasi luar negeri sebanyak Rp 952 triliun. Dari total tersebut, sebanyak Rp 652,03 triliun diantaranya atau sekitar 68,51 persen berasal dari Singapura.

Menyusul Singapura, ada Virgin Island dengan nominal deklarasi sebanyak Rp 72,67 triliun (7,64 persen) dan Cayman Island sebanyak Rp 52,53 triliun (5,52 persen). Kemudian ada Hongkong sebanyak Rp 38,7 triliun (4,07 persen) dan Australia sebanyak Rp 33,15 triliun (3,48 persen).

"Komposisi jenis hartanya tinggal dihitung saja, 37,98 persen berupa kas dan setara kas," imbuh Ken.

Kompas TV Perwira Polri Turut Ikuti Amnesti Pajak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com