Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asing Dilarang Dirikan Usaha Penggadaian di Indonesia

Kompas.com - 04/10/2016, 16:12 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang usaha penggadaian. Di dalam ketentuan tersebut, salah satunya mengatur mengenai badan usaha dan kepemilikan usaha pergadaian.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, usaha penggadaian di Indonesia harus didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI).

Selain itu, usaha penggadaian juga diwajibkan berupa badan usaha Indonesia.

"Asing tidak diizinkan. Semua pemiliknya, bisa berbentuk PT (perseroan terbatas) atau koperasi, harus WNI atau badan hukum Indonesia yang dimiliki WNI," jelas Firdaus dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Selain itu, Firdaus menyatakan pula bahwa OJK mengupayakan agar usaha penggadaian bisa dilakukan oleh usaha-usaha kecil di tingkat kabupaten dan provinsi. Usaha penggadaian tersebut, kata dia, tidak perlu berskala nasional.

"Sehingga usaha penggadaian ini dari rakyat untuk rakyat, dari masyarakat untuk masyarakat," ungkap Firdaus.

Firdaus mengungkapkan, skala usaha penggadaian yang dianjurkan OJK adalah di tingkat kabupaten dan provinsi. Terkait hal itu pula, OJK menetapkan modal minimum wajib yang harus dipenuhi oleh usaha penggadaian.

Untuk usaha penggadaian di tingkat kabupaten, maka modal minimumnya harus sekurang-kurangnya Rp 500 juta. Sementara itu, untuk usaha penggadaian di tingkat provinsi, modal minimum yang ditetapkan adalah Rp 2,5 miliar.

(Baca: OJK Terbitkan Aturan Usaha Pergadaian)

Kompas TV Permintaan Kredit Naik 3 Kali Lipat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com