JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang usaha penggadaian. Di dalam ketentuan tersebut, salah satunya mengatur mengenai badan usaha dan kepemilikan usaha pergadaian.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, usaha penggadaian di Indonesia harus didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI).
Selain itu, usaha penggadaian juga diwajibkan berupa badan usaha Indonesia.
"Asing tidak diizinkan. Semua pemiliknya, bisa berbentuk PT (perseroan terbatas) atau koperasi, harus WNI atau badan hukum Indonesia yang dimiliki WNI," jelas Firdaus dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Selain itu, Firdaus menyatakan pula bahwa OJK mengupayakan agar usaha penggadaian bisa dilakukan oleh usaha-usaha kecil di tingkat kabupaten dan provinsi. Usaha penggadaian tersebut, kata dia, tidak perlu berskala nasional.
"Sehingga usaha penggadaian ini dari rakyat untuk rakyat, dari masyarakat untuk masyarakat," ungkap Firdaus.
Firdaus mengungkapkan, skala usaha penggadaian yang dianjurkan OJK adalah di tingkat kabupaten dan provinsi. Terkait hal itu pula, OJK menetapkan modal minimum wajib yang harus dipenuhi oleh usaha penggadaian.
Untuk usaha penggadaian di tingkat kabupaten, maka modal minimumnya harus sekurang-kurangnya Rp 500 juta. Sementara itu, untuk usaha penggadaian di tingkat provinsi, modal minimum yang ditetapkan adalah Rp 2,5 miliar.
(Baca: OJK Terbitkan Aturan Usaha Pergadaian)