Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atur Usaha Gadai, OJK Ingin Pegadaian Punya Pesaing

Kompas.com - 04/10/2016, 19:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan berupa Peraturan OJK (POJK) tentang usaha penggadaian. Dengan demikian, usaha penggadaian swasta kini harus terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani menyatakan, selama ini perusahaan penggadaian yang terdaftar memiliki izin adalah PT Pegadaian (Persero).

Adapun usaha penggadaian swasta lainnya belum terdaftar dan memperoleh izin dari regulator. "Yang telah mempunyai izin eksisting hanya Pegadaian. Dia itu dimiliki pemerintah," jelas Firdaus dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Firdaus menyatakan, dengan adanya aturan mengenai usaha penggadaian, maka akan ada semakin banyak perusahaan penggadaian swasta.

Dengan begitu, Pegadaian akan memiliki banyak pesaing, mengingat Pegadaian memiliki sekitar 600 kantor cabang di seluruh Indonesia.

Menurut Firdaus, Pegadaian seharusnya tidak perlu mencemaskan adanya persaingan dengan perusahaan-perusahaan gadai swasta.

Pasalnya, Pegadaian memiliki keuntungan dengan memiliki ratusan kantor cabang yang tersebar dan dimiliki oleh pemerintah.

"Tidak jadi pesaing. Dia sudah punya comparative advantage, kantor di mana-mana. Tidak mungkin bersaing," jelas Firdaus.

Firdaus pun mendorong Pegadaian untuk memberikan sertifikasi kepada juru taksir usaha penggadaian swasta.

Dalam sertifikasi tersebut, calon juru taksir akan membayar biaya sertifikasi dan memperoleh sertifikasi.

"Calon-calon usaha gadai itu boleh kirim orangnya. Setiap tiga bulan sekali buka pelatihan jadi juru gadai, dapat sertifikat sampai lahir badan resminya. Itu bisa jadi income untuk Pegadaian," ungkap Firdaus.

Kompas TV Petani Tebus Mesin Pompa Air Jelang Kemarau

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com