Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Gelar Sosialisasi "Tax Amnesty" untuk UMKM

Kompas.com - 05/10/2016, 17:02 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

TANGERANG SELATAN, KOMPAS. com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak untuk kalangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Resto Kampoeng Anggrek, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (5/10/2016).

Hal ini dilakukan bersama Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Menengah Indonesia (FK.PKMI) agar memberikan pemahaman dan juga penjelasan terkait program tax amnesty kepada UMKM.

Sosialisasi ditujukan kepada UMKM dengan penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), yaitu Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Hestu Yoga Saksama, Direktur Ekstensifikasi Perpajakan Dasto Ledyanto, Direktur Transformasi Proses Bisnis Hantriono Joko Susilo dan juga Ketua FK.PKMI Arwan Simanjuntak.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, sosialisasi tax amnesty kepada UMKM ini dilakukan pertama kali sejak sejak periode pertama program amnesti pajak berakhir pada 30 September 2016.

"Kami mempunyai komintmen agar UMKM mempunyai kesempatan yang sama agar mengikuti tax amnesty. Ini sosialisasi pertama untuk UMKM di periode kedua tax amnesty," ujar Hestu Yoga di Resto Kampoeng Anggrek, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (5/10/2016).

Yoga menambahkan, pihaknya akan membantu para UMKM agar dapat mengikuti program tax amnesty.

"UMKM ini, kami akan bantu sedemikian mungkin untuk dapat kesempatan yang sama dengan yang lain," imbuh Yoga.

Ke depan, Yoga mengharapkan, dengan besarnya potensi ekonomi UMKM di Indonesia pihaknya ingin agar UMKM dapat masuk ke sistem perpajakan, salah satunya dengan momen tax amnesty yang sedang bergulir.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, program pengampunan pajak periode kedua akan menekankan partisipasi dari pelaku UMKM serta masyarakat umum.

Ken menjelaskan, tarif tebusan untuk UMKM ini hanya dikelompokkan menjadi dua jenis berdasarkan harta yang dideklarasikan.

Pertama deklarasi harta sampai Rp 10 miliar dikenai tarif 0,5 persen. Kelompok kedua yaitu untuk deklarasi harta di atas Rp 10 miliar dikenai tarif dua persen.

Tarif tebusan bagi UMKM berlaku sembilan bulan, dari Juli 2016 hingga Maret 2017.

Dalam program tax amnesty ini, pemerintah menargetkan bisa meraup tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga akhir periode program ini di 31 Maret 2017. 

Adapun target repatriasi harta WNI yang ada di luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan deklarasi aset sebesar Rp 4.000 triliun.

Kompas TV Dampak Amnesti Pajak ke Pasar Saham & Rupiah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com