Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Apresiasi UMKM yang Ikut "Tax Amnesty"

Kompas.com - 05/10/2016, 19:52 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengapresiasi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang telah mengikuti program amnesti pajak pada periode pertama.

Pada periode pertama tersebut, sebanyak 71.000 UMKM mengikuti amnesti pajak. Dari 71.000 UMKM tersebut, sebanyak 66.000 merupakan wajib pajak orang pribadi UMKM dan 5.000 wajib pajak badan UMKM.

"Saya apresiasi wajib pajak UMKM yang sudah berpartisipasi pada tax amnesty," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, di Kampoeng Anggrek Resto, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (5/10/2016).

Hestu berharap, periode kedua program amnesti pajak dapat dimanfaatkan oleh kalangan UMKM dengan penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), yaitu Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

"Yang sudah siap, sekarang waktunya ikut amnesti pajak, kantor kami tidak terlalu ramai. Sekarang nyaman, antreannya tidak panjang," ujar Yoga.

Tarif tebusan bagi pelaku UMKM terbagi menjadi dua jenis berdasarkan harta yang dideklarasikan.

Pertama, UMKM yang deklarasi harta sampai Rp 10 miliar maka tarif yang dikenakan 0,5 persen.

Kedua, untuk UMKM yang deklarasi harta di atas Rp 10 miliar dikenai tarif tebusan dua persen.

Tarif tebusan bagi UMKM berlaku sembilan bulan, dari Juli 2016 hingga akhir periode amnesti pajak yaitu Maret 2017.

Dia menyarankan wajib pajak UMKM tidak perlu terburu-buru mengikuti amnesti pajak karena masih memiliki waktu yang panjang untuk mempersiapkan laporannya sebelum datang ke kantor pajak.

"Teman-teman UMKM mendapat kesempatan yang sama untuk mengikuti tax amnesty dan tarif tebusan bagi UMKM flat alias tidak berubah sampai dengan program tax amnesty berakhir pada 31 Maret 2017 nanti," ungkap Yoga.

Ditjen Pajak akan melakukan berbagai langkah strategis untuk mendorong UMKM mengikuti tax amnesty, mulai dari sosialisai program tersebut ke kantong-kantong UMKM seperti pasar hingga bimbingan teknis dengan melibatkan asosiasi UMKM.

Dalam program tax amnesty ini, pemerintah menargetkan bisa meraup tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga akhir periode program ini di 31 Maret 2017.  Adapun target repatriasi harta WNI yang ada di luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan deklarasi aset sebesar Rp 4.000 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com