Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AEON Jepang Gugat Pembatalan Merek Milik Pengusaha Indonesia

Kompas.com - 06/10/2016, 17:45 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan ritel asal Jepang Aeon Kabushiki Kaisha (Aeon Co. Ltd) (penggugat) mengajukan gugatan pembatalan merek AEON milik pengusaha Indonesia, Panji Wisnu Wardhani (tergugat) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan ini dilayangkan karena merek milik tergugat dianggap memiliki persamaan pada pokoknya. Karena, sama-sama memilki unsur huruf yang sama yakni huruf a-e-o-n.

Kuasa hukum penggugat Amelia Devi Nuraini mengatakan, kliennya merasa dirugikan atas pendaftaran merek kelas tiga yang dilakukan tergugat. Karena, merek milik tergugat dianggap menghambat proses pendaftaran merek kelas tiga milik penggugat di Indonesia.

Untuk diketahui, merek kelas tiga meliputi,sabun, wangi-wangian, minyak atsiri, kosmetik, losion rambut, dan bahan-bahan pemelihara gigi. Dalam perkara ini, merek yang diperkarakan yakni merek kosmetik. 

"Klien kami mau mendaftarkan merek AEON, tetapi tidak bisa karena sudah didaftarkan pihak lain," ujar Amelia di Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Amelia mengklaim, penggugat merupakan pihak pertama yang mendaftarkan merek AEON di berbagai negara seperti Jepang, Singapura, Malaysia, Korea sejak tahun 1989. Sementara, merek milik tergugat baru terdaftar di Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM sejak 2012 dengan sertifikat nomor IDM0000472049.

Dengan demikian, Amelia menilai, penggugat sebagai pemilik pertama merek Aeon dan memiliki hak tunggal dan khusus untuk mengajukan pembatalan merek milik tergugat. 

Amelia juga menilai tergugat tidak memiliki itikad tidak baik dalam mendaftarkan merek AEON. Karena, telah membonceng merek  milik penggugat yang sudah lama terkenal di berbagai dunia. 

Oleh karena itu, Amelia meminta majelis hakim yang diketuai Marulak Purba untuk membatalkan merek milik tergugat. Saat ini, pengadilan telah menggelar persidangan kedua perkara nomor 52/Pdt.Sus-HKI/Merek/2016/PN Pn.Jkt.Pst dengan pemanggilan masing-masing pihak.

Namun, tergugat belum memenuhi pemanggilan dari pengadilan, sehingga majelis hakim meminta kuasa hukum penggugat memanggil tergugat dengan pemberitahuan lewat surat kabar.

"Sebenarnya sudah dipanggil dua kali tetapi tidak datang, sehingga majelis meminta kami untuk memanggil secara resmi lewat surat kabar," imbuh dia.

Persidangan tersebut akan dilanjutkan pada 18 Oktober 2016 dengan agenda yang sama seperti sebelumnya yakni, pemanggilan masing-masing pihak. Sekadar informasi, Aeon Kabushiki Kaisha sendiri merupakan salah satu perusahaan ritel terbesar asal Jepang.

Di Indonesia sendiri, Aeon sudah menginvestasikan usahanya dengan membangun mal yang terletak di daerah Serpong, Tangerang dengan nama Aeon Mall.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com