Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja SKK Migas Tidak Terima Hasil Audit BPK

Kompas.com - 08/10/2016, 05:23 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mempertanyakan kualitas temuan dan standar yang digunakan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu menyusul dikeluarkannya laporan audit BPK terhadap SKK Migas 2015 dengan hasil tidak wajar (adverse).

Ketua Umum Serikat Pekerja SKK Migas Dedi Suryadi menganggap BPK tidak konsisten, karena materi yang menjadi temuan sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yang mana pada saat itu BPK menyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Temuan-temuan tersebut, kata Dedi juga sudah dijawab dan diklarifikasi, antara lain Hak-hak Pekerja yang terdiri dari: PAP (Penghargaan atas Pengabdian), MPP (Masa Persiapan Pensiun), Imbalan Kesehatan Purna Karya (IKPK), dan PUTD (Penghargaan Ulang Tahun Dinas), Pencatatan Pesangon, serta Abandonment and Site Restoration (ASR).

“Kami mempertanyakan kualitas dari temuan tersebut. BPK tidak ada alasan mengeluarkan opini tidak wajar, padahal hasil temuan sudah diklarifikasi sama dengan saat BPK mengeluarkan opini WTP," kata Dedi melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Dedi mengatakan, sebagai gambaran pada 2014 lalu Kepala BPK Harry Azhar Aziz dengan tim audit yang sama mengeluarkan opini WTP terhadap laporan yang disampaikan SKK Migas.

Menurut Dedi, penurunan opini tersebut sudah terbaca oleh SKK Migas dari awal tahun ini.

"Dengan otoritas yang dimiliki BPK, memang kami terbiasa akan ancaman atau gertakan mereka saat audit. Tetapi yang jelas kami bersikukuh tetap memasukkan hak-hak pekerja pada laporan keuangan SKK Migas," ucap Dedi.

Lebih jauh dia mengungkapkan pihaknya menuntut klarifikasi terbuka serta SOP pemeriksaan dari BPK.

"Tetapi kami siap untuk membawa itu ini menjadi 'RS Sumber Waras' kedua," ucap Dedi.

Sebelumnya, Kepala BPK Harry Azhar Aziz menyampaikan SKK Migas memperoleh opini tidak wajar setelah empat tahun sebelumnya memperoleh opini WTP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com