Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Nasabah Bisa Lapor OJK kalau Surat Pengganti E-KTP Tidak Diterima Bank

Kompas.com - 08/10/2016, 10:42 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara yang kesulitan saat berurusan dengan bank karena surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sebagai pengganti e-KTP tidak diterima sebagai persyaratan.

Menanggapi hal ini, Ombudsman melakukan pertemuan dengan Otoritas Jasa keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).

Hasilnya, nasabah dihimbau melapor kepada OJK kalau menghadapi kendala di perbankan terkait penggunaan surat keterangan pengganti e-KTP-nya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar mengatakan, saat ini masyarakat belum bisa mengurus e-KTP-nya karena blanko kosong. Mendagri sudah mengumumkan bahwa blanko baru ada pertengahan November nanti.

"Maka, masyarakat yang akan menggunakan surat keterangan dari Disdukcapil sebagai pengganti e-KTP. OJK lalu meminta masyarakat melapor kalau menemui kesulitan di bank,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar, Sabtu (8/10/2016).

Pihaknya berharap OJK dapat mengeluarkan surat edaran kepada perbankan yang menyatakan surat keterangan dari Disdukcapil bisa digunakan sebagai pengganti e-KTP, tapi OJK mengaku sulit melakukannya.

Solusi yang ditawarkan adalah, nasabah yang mengalami masalah segera melapor ke OJK dengan membuat surat laporan dan akan mendapat bantuan sesuai mekanisme OJK.

"Semoga solusi ini mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan publik. Bagi kami, masalah pelayanan publik harus dapat diatasi. Apalagi masalah yang muncul sekarang ini bukan karena ulah masyarakat sendiri, ini masalah nasional,” tegas Abyadi.

Kompas TV Disdukcapil Datangi Warga Rekam Data E-KTP

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com