Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berpotensi Kartel, Usaha Patungan XL dan Indosat Dilaporkan ke KPPU

Kompas.com - 08/10/2016, 11:41 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Usaha patungan antara PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PTIndosat Tbk (ISAT) yang bergerak di bidang telekomunikasi, PT One Indonesi Synergy, dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) oleh Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia.

Usaha patungan tersebut diduga berpotensi mengarah ke kartel industri, menurut Forum tersebut. Pelaporan ini merupakan pelaporan ketiga, sejak Agustus dan September lalu.

Menurut Rofiq Setyadi, Ketua Forum, pelaporan di Oktober dilakukan untuk melengkapi berkas seperti yang diminta oleh KPPU.

Dalam laporannya, Rofiq mengatakan bahwa pembentukan perusahaan patungan XL dan Indosat tersebut menyalahi Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Pembentukan perusahaan tersebut berpotensi kartel. Apalagi dua perusahaan bermain di bisnis yang sama. Indikasi ini juga dirasakan oleh KPPU saat kami melapor dan mereka berjanji untuk memproses laporan ini," ujar kata Rofiq dalam keterangannya, Jumat (7/10/2016).

Dia menilai, pembentukan perusahaan patungan antara XL dan Indosat ini untuk persiapan jika PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaran Telekomunikasi dan PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi selesai direvisi.

Dalam revisi PP 52 dan 53 tersebut memungkinkan operator untuk melakukan berbagi jaringan aktif yaitu, satu perangkat digunakan bersama dan frekuensi digabungkan.

"Namun, sampai saat ini PP-nya belum ditandatangani. Tapi perusahaan patungannya sudah dibentuk," katanya.

Selain itu, laporan ini juga mewakili keresahan masyarakat terkait minimnya jaringan dan infrastruktur telekomunikasi di luar Jawa. Dikhawatirkan dengan adanya perusahaan patungan dan berbagi jaringan tersebut justru akan mengurangi pembangunan jaringan di daerah.

"Jangankan di luar Jawa, di Jawa sendiri masih banyak jaringan telekomunikasi yang belum dibangun. Kebijakan itu akan menghilangkan kewajiban membangun operator," ujarnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf membenarkan adanya pelaporan tersebut. Dia mengatakan, akan mengecek terlebih dulu laporan dugaan kartel ini sebelum memprosesnya lebih lanjut. "Saya cek dulu isinya," ujar dia.

Efisiensi

Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, usaha patungan XL dan Indosat dilaporkan pada keterbukaan di Bursa Efek Indonesia (BEI) Selasa (10/5/2016).

Di perusahaan patungan tersebut, masing-masing XL dan Indosat berbagi saham 50:50, atau masing masing mengantongi 1.251 lembar saham.

Modal dasar pembentukan anak usaha ini Rp 10 miliar, modal ditempatkan Rp 2,5 miliar dan modal disetor Rp 2,5 miliar. Sumber pendanaan berasal dari kas masing-masing XL dan Indosat.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com