Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank-bank BUMN Tegaskan Penyaluran Dana Bansos Non-Tunai Tak Dipungut Biaya

Kompas.com - 10/10/2016, 06:01 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) berkomitmen menjadi bank penyalur Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan (PKH) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Bank-bank tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Kesepahaman itu pun menegaskan bahwa penyaluran dana Bantuan Sosial Non Tunai PKH dapat dilakukan HIMBARA tanpa dipungut biaya atau zero cost. Kerja sama penyaluran diuji coba untuk pertama kali dengan Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai PKH secara simbolis di Pendopo Balai Budaya, Kabupaten Gianyar, Bali, Minggu (9/10/2016).

Menurut Direktur Retail Bank Mandiri Tardi, dukungan bank-bank Himbara melalui sistem keuangan digital ini diharapkan dapat mendukung penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran. 

“Selain itu, melalui penyaluran penyaluran bansos melalui sistem ini juga dapat mengedukasi masyarakat kita untuk menabung dan menggunakan uang seperlunya saja," kata Tardi dalam keterangan resminya.

Sebanyak 695.493 Penerima Manfaat Bantuan Sosial yang berada di 68 kabupaten kota akan menjadi proyek percontohan penyerahan Bantuan Sosial Program PKH dari Tunai menjadi non Tunai.

Sistem yang dipakai menggunakan Kartu Combo yang memiliki multi fungsi, yaitu sebagai e-wallet dengan basis server yang dapat menyimpan data-data penyaluran bantuan PKH serta kartu tersebut berfungsi dengan basis TabunganKu.

Di Bali, Bank Mandiri hingga Agustus 2016 telah memiliki sekitar 460 agen dengan jumlah nasabah mencapai 1.472 nasabah.

Adapun jumlah transaksinya telah mencapai lebih dari 1.000 transaksi. Pada sistem penyaluran ini, dibangun pula sistem monitoring yang bersifat online untuk pemantauan, penyaluran, dan penyerapan bantuan sosial serta rekonsiliasinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com