Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Perlahan, Pelaporan Harta "Tax Amnesty" Sudah Tembus Rp 3.800 Triliun

Kompas.com - 10/10/2016, 18:59 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak ada lagi keriuhan di kantor-kantor pajak pasca berakhirnya periode pertama program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Meski begitu, laju pelaporan harta tidak berhenti. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang dikutip Kompas.com pada Senin (10/10/2016) pukul 18.00 WIB, total harta yang dilaporkan sudah menembus Rp 3.820 triliun.

Harta yang dideklarasikan di dalam negeri sangat dominan mencapai Rp 2.697 triliun. Sedangkan harta yang dideklarasikan di luar negeri sebesar Rp 980 triliun.

Adapun harta dari luar negeri yang ditarik ke Indonesia (repatriasi) Rp 143 triliun. Sementara itu uang tebusan yang dibayarkan oleh wajib pajak yang ikut tax amnesty Rp 93,4 triliun dengan jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) yang diserahkan ke Ditjen Pajak mencapai 408.919 SPH.

Dibandingkan akhir September lalu, lonjakan pelaporan harta memasuki pekan kedua Oktober ini memang lamban. Pada 31 September lalu, harta yang dilaporkan sudah lebih dari Rp 3.500 triliun.

Ditjen Pajak mengatakan bahwa tax amnesty masih menarik di mata pengusaha. Bahkan tidak menutup kemungkinan para pengusaha besar yang sudah melaporkan SPH pada periode pertama, akan kembali melaporkan hartanya yang belum dilaporkan ke Ditjen Pajak pada periode kedua ini.

Seperti diketahui, periode kedua tax amnesty berlaku pada 1 Oktober hingga 31 Desember 2016. Tarif tebusannya yakni 3 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta 6 persen untuk deklarasi luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com