Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi: Penambangan Pasir di Lampung, Banten, Minahasa, dan Babel Harus Dihentikan

Kompas.com - 12/10/2016, 18:43 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penambangan pasir yang dilakukan oleh PT Sejati 555 Nuswantara Sejahtera mendapatkan larangan keras dari Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti.

Susi menegaskan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera akan melayangkan surat kepada pihak yang bertanggungjawab.

"Kami sedang membuat surat untuk dikirimkan segera. Yang dilakukan oleh PT Sejati 555 Nuswantara Sejahtera, kami minta penambangan pasirnya dihentikan, karena itu dilarang dan tidak boleh dilakukan," kata Susi di Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Sebagai informasi, penambangan pasir yang dilakukan oleh PT Sejati 555 Nuswantara Sejahtera di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Timur mendapatkan penolakan dari masyarakat nelayan setempat.

Di samping melayangkan surat kepada Pemerintah Provinsi Lampung, Susi mengatakan pihaknya juga telah menyurati Pemerintah Provinsi Banten untuk menghentikan penambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT Jetstar, di Perairan Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Selain itu, Susi juga meminta penambangan pasir di Bangka, Minahasa, serta Bangka-Belitung dihentikan.

Sekadar informasi, KKP telah melayangkan surat penghentian penambangan di Bangka-Belitung dua kali, yaitu pada 22 Desember 2014 dan 8 Januari 2016.

"Di Bangka, Minahasa juga harus dihentikan. Itu juga sesuai dengan perintah Presiden, kemarin, bahwa tambang di Bangka, Minahasa Utara ini harus betul-betul berhenti. Keputusan Mahkamah Agung juga meminta agar penambangan tidak dilanjutkan," ujar Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com