Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Pungli Perizinan Buku Pelaut Berlangsung Sejak Agustus 2016

Kompas.com - 12/10/2016, 19:03 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan, proses pungutan liar (pungli) yang dilakukan pegawai Kemenhub diketahui telah terjadi sejak akhir Agustus 2016.

Hal tersebut diketahui, berdasarkan laporan dari internal kementerian dan masyarakat kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. 

"Kurang lebih satu setengah bulan yang lalu beliau (Menteri Perhubungan) mendapatkan laporan (pungli)," ujar Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi dan Hubungan Internasional Dewa Made Sastrawan saat ditemui, di Kantor Kemenhub Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Menurut Made, proses perizinan seperti pengurusan buku pelaut sebenarnya sudah bisa dilakukan secara online.

Sehingga, pengajuan perizinan tersebut bisa dilakukan tanpa tatap muka dengan petugas Kemenhub.

"Tetapi ternyata ada pungli untuk (perizinan) online ini. Berarti ada oknum yang melakukan penyimpangan, keluar dari aturan," imbuh dia. 

Oleh karena itu, kata Made, Menteri Perhubungan langsung meminta bantuan kepolisian untuk mengatasi pungli tersebut.

Akhirnya, terjadi operasi tangkap tangan yang dilakukan kepolisian terhadap pegawai Kemenhub. 

Dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta Pusat, polisi menahan sejumlah orang yang diduga terkait pungutan liar (pungli).

Pungli ini, diduga untuk memuluskan sejumlah proses perizinan terkait seaferer identity document (SID) atau dokumen identitas pelaut.

Mulanya, OTT ini menyasar ke lantai 6 Kantor Kemenhub. Lantai itu merupakan Unit Pelayanan Satu Atap Terpadu Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kemenhub.

Mirisnya, di setiap loket yang tersedia untuk mengurus SID ini terpampang tulisan yang berbunyi, "Terima kasih untuk tidak memberikan tip kepada pegawai kami".

Tetapi, pada kenyataannya, polisi malah mendapati adanya pungli dari oknum instansi tersebut.

Dari lokasi itu, polisi mengamankan enam orang yang terdiri dari pegawai negeri sipil, pekerja harian lepas (PHL), dan pihak swasta.

Dari tangan mereka, polisi menyita uang yang diduga hasil pungli sebesar Rp 34 juta. Tak hanya sampai disitu, setelah mengamankan enam orang dari lantai 6, polisi menyasar ke lantai 12 Kantor Kemenhub.

Polisi kemudian menyita sejumlah dokumen terkait perizinan, beberapa telepon genggam, uang sebesar Rp 61 juta dan enam buku tabungan yang berisi total Rp 1 miliar yang diduga hasil pungli dari lantai 12.

Kejadian tersebut juga membuat Presiden Joko Widodo turun tangan. Dirinya mengingatkan kepada seluruh jajaran pemerintah agar menghentikan praktik pungutan liar dalam melayani masyarakat.

Jokowi mengungkapkan sudah ada tim gabungan yang akan melakukan Operasi Pemberantasan Pungli.

"Saya perlu peringatkan kepada seluruh lembaga dan instansi mulai sekarang ini stop namanya pungli terutama pada pelayanan kepada masyarakat," tandas Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com