Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Muara Baru, Ada Kontrak Sewa Lahan Hanya Rp 2 Per Meter Persegi Per Hari

Kompas.com - 13/10/2016, 08:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perum Perikanan Indonesia (Perindo) terus melakukan langkah pembenahan tata kelola perusahaan termasuk soal tarif sewa lahan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman, Muara Baru.

Sekretaris Perusahaan Perindo Agung Pamujo menegaskan, ke depan Perindo akan berjalan dengan aturan sebagaimana mestinya.

"Kami dalam rapat dengan Deputi Menko Maritim menyampaikan, kami mengakui tata kelola yang rancu pada masa lalu. Istilahnya kami introspeksi juga hikmah dari ini semua. Kami akan menerapkan tata kelola yang baik," kata Agung kepada wartawan usai rapat, di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Rabu malam (12/10/2016).

Agung mengatakan tarif sewa lahan sejak 1989 dibanderol Rp 865 per meter persegi per tahun. Bahkan, kata Agung, ada pula kontrak dengan nilai Rp 700 per meter persegi per tahun.

Kontrak itu pun berlaku selama 30 tahun dan dibayar di muka. Artinya, tarif sewa yang tertera dalam kontrak dari 1989-2019 yaitu Rp 700 per meter persegi per tahun.

"Artinya apa, satu bulannya tarifnya sekitar Rp 60 per meter persegi, dan seharinya Rp 2 per meter persegi," ucap Agung.

Sementara itu ketika dikonfirmasi apakah tidak ada peninjauan kontrak kembali, Agung mengakui hal itu juga yang menjadi kekurangan tata kelola di masa lalu.

"Yang seperti saya bilang tadi, itu hikmahnya dari ini. Kami introspeksi memang ada kerancuan pada masa lalu sehingga disetujuilah (kontrak) seperti itu," kata Agung.

Namun ke depan, kata dia, direksi Perindo memastikan akan menerapkan tarif sewajarnya kepada pelaku usaha di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman, Muara Baru.

Akan tetapi, untuk kontrak-kontrak yang sudah berjalan, Perindo hanya akan menunggu masa kontraknya berakhir dan tidak akan melakukan peninjauan kontrak.

"Dibiarkan habis saja, karena tidak mungkin juga (dihentikan atau dikaji ulang), karena sudah kuat kontraknya," kata Agung.

Adapun mengenai status lahan di Muara Baru saat ini, Agung menambahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan telah mengeluarkannya dari status Barang Milik Negara (BMN) menjadi aset perum, untuk dikelola Perindo dengan Kementerian BUMN.

Kompas TV Akibat Mogok Pasokan Ikan Terhenti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com