Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tiga Segmen Wajib Pajak yang Didekati Ditjen Pajak di Periode Ke-2 “Tax Amnesty”

Kompas.com - 13/10/2016, 18:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sudah membuat segmentasi wajib pajak pada periode kedua program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Nantinya para wajib pajak tersebut akan didekati menggunakan pendekatan yang berbeda-beda.

Pertama, segmen yang didekati yakni wajib pajak besar atau pengusaha besar. Ditjen Pajak menilai potensi wajib pajak besar untuk ikut tax amnesty pada periode kedua masih besar. Sebab banyak wajib pajak besar yang belum ikut tax amnesty pada periode pertama.

“Yang sudah lapor pun kami paham mereka belum lapor semuanya, karena waktunya terlalu mepet. Atau Surat Pernyataan Harta (SPH) pertama supaya ngejar tarif dua persen,” ujar Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Malang, Kamis (12/10/2016).

Segmen kedua yang didekati oleh Ditjen Pajak yakni usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Menurut Yoga, tax amnesty tidak hanya dibutuhkan oleh para pengusaha besar tetapi juga para pelaku UMKM. Ditjen Pajak sudah mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomer 17 Tahun 2016 untuk mempermudah para pelaku UMKM untuk ikut tax amnesty.

Bagi UMKM yang total laporan harta dan utangnya lebih dari 10 lembar, diperbolehkan mengajukan Surat Pernyataan Harta (SPH) secara manual atau tulis tangan, tidak perlu mengirimkan soft copy.

Selain itu, UMKM juga diperbolehkan menyampaikan sampaikan SPH secara kolektif melalui asosiasi.

Misalnya, asosiasi pedagang di Tanah Abang, Jakarta. Lantaran hal itu, Ditjen Pajak akan melakukan pendekatan ke asosiasi-asosiasi pengusaha UMKM.

“Mereka bisa kolektif jadi enggak perlu ninggalin tokonya. Boleh dikuasakan ke asosiasinya,” kata Yoga.

Ketiga, segmen yang didekati yakni para penunggak pajak. Ditjen Pajak mengungkapkan bahwa potensi wajib pajak yang menunggak pajak memiliki potensi cukup besar untuk ikut tax amnesty.

Yoga menjelaskan, penunggak pajak yang ikut tax amnesty hanya perlu membayar pokok pajak dan uang tebusan. Sedangkan, sanksi menunggak pajak tidak perlu dibayar.

“Kalau enggak mau ya ditagih, diblokir asetnya, sampai di gijzeling (ditahan). Jadi yang punya tunjakan pajak manfaatkan tax amnesty karena begitu menguntungkan dan tidak akan dilakukan penindakan yang aktif,” ucap Yoga.

Kompas TV Masuk Periode 3%, Dana Tax Amnesty Melambat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com