Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kata Sri Mulyani Soal Pajak Selebgram?

Kompas.com - 13/10/2016, 21:54 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram. Istilah ini belakangan menjadi populer setelah informasi tentang beberapa remaja dengan tampilan dan gaya yang dianggap kekinian, menjadi konsumsi publik yang masif.

Popularitas yang didapat selebgram rupanya juga mendorong aktivitas ekonomi. Bahkan sejumlah selebgram dibayar cukup mahal untuk menjual produk, promosi event, kampanye, atau diseminasi pesan ke publik melalui media sosial instagram.

Melihat potensi penerimaan negara yang bisa digali, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi pun cekatan melirik fenomena selebgram.

Ken memastikan, kalau ada penghasilan yang didapat oleh selebgram, maka sesuai ketentuan perundang-undangan wajib membayar pajak penghasilan (PPh).

Lantas bagaimana komentar Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, dalam menggali potensi pajak selebgram?

"Pokoknya seluruh potensi penerimaan negara dalam aktivitas ekonomi yang bisa menjadi objek pajak, tentu kami identifikasi. Dan sedapat mungkin dikumpulkan penerimaan negara darinya," kata wanita yang akrab dipanggil Ani itu, di Gedung DPR Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, seluruh kegiatan ekonomi baik yang tradisional maupun yang sifatnya modern merupakan objek yang bisa dipajaki.

Dia juga bilang, otoritas pajak tentu akan mengejar potensi pajak yang ada di balik aktivitas tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com