Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Apkir Dini, 12 Perusahaan Unggas Ini Ditetapkan Lakukan Kartel

Kompas.com - 14/10/2016, 07:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 12 perusahaan perunggasan dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kamis (13/10/2016).

Kegiatan kartel itu dilakukan 12 perusahaan tersebut pada September 2015, yakni dengan melakukan pengapikiran dini dua juta parent stock (PS).

Ketua majelis komisi, Kamser Lumbanradja, dalam sidang putusan KPPU mengatakan, 12 perusahaan ini telah melanggar Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Pasal tersebut menyebutkan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.

Dari 12 perusahaan itu, tiga di antaranya perusahaan publik, yakni PT Charoen Pokphan Indonesia Tbk (CPIN), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), dan PT Malindon Feedmill Tbk (MAIN), sebagai terlapor I, II, dan III.

Atas putusan tersebut, KPPU menetapkan pembatalan perjanjan pengapkiran PS yang diteken oleh perusahaan-perusahaan itu pada 14 September 2015. Dalam amarnya, KPPU menetapkan total denda Rp 119,67 miliar bagi perusahaan-perusahaan itu.

Sementara itu, bagi CPIN dan JPFA, masing-masing dikenakan denda maksimal sebesar Rp 25 miliar, sedangkan MAIN senilai Rp 10,83 miliar.

Kontroversi apkir dini

Menurut majelis komisi, peraturan apkir dini yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) yang mengharuskan para perusahaan untuk melakukan apkir dini tahap pertama dua juta PS dari enam juta PS dinilai sebagai permintaan dari para pengusaha.

Hal itu dibuktikan dari fakta pengadilan yang menyatakan, para pengusaha meminta adanya apkir dini kepada pemerintah lantaran adanya oversupply day old chicken (DOC). Padahal, menurut majelis, tidak ada data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan soal oversupply DOC.

Pemerintah saat itu hanya melihat data dari asosiasi perusahaan Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU). Padahal, menurut KPPU, yang berhak melansir data terkait adalah Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai penghimpun data negara yang bersifat independen.

Majelis juga menilai, pasca-pengapkiran dini tersebut terdapat kenaikan harga DOC final stock (FS) di tingkat breeder. Hal ini dibuktikan dengan adanya kenaikan harga sekitar Rp 1.000 pada November dan Desember 2015 dibandingkan harga rata-rata Februari-Oktober 2015.

Tak hanya itu, dengan adanya apkir dini tahap I terhadap dua juta PS, majelis komisi menilai, setidaknya terdapat kerugian sekitar Rp 224 miliar bagi peternak intergrasi dan peternak mandiri.

Lalu soal klaim perusahaan-perusahaan yang merasa dirugikan dengan adanya apkir dini, majelis berpendapat, kerugian tersebut justru bisa ditutupi dengan kenaikan harga DOC FS pada November-Desember 2015. Dalam hal ini, penjualan daging apkir dini PS itu sekitar Rp 20.000 per ekor.

Selain itu, ada pula penghematan biaya produksi yang dialami perusahaan, seperti pakan ternak, obat-obatan, vitamin, dan vaksin, yang seharusnya dikeluarkan selama 10 minggu. (Sinar Putri S Utami)

Kompas TV Pelaku Kartel Sapi Didenda Rp 107 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN


Terkini Lainnya

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com