Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/10/2016, 18:41 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan pungutan liar (pungli) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Satgas tersebut dibentuk menindaklanjuti temuan operasi praktik pungli di Kemenhub beberapa waktu lalu.

Adapun satgas tersebut dibentuk bersama Kemenhub, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan juga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"Saya mengumumkan, pembentukan tim satgas, pembentukan ini menindaklanjuti peristiwa lalu yang berkaitan dengan perizinan di Kemenhub, kami membutuhkan sesuatu reformasi birokrasi secara komprehensif dan juga menyeluruh di jajaran internal Kemenhub," ucap Menhub saat meninjau pelayanan transportasi publik di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (16/10/2016).

Menhub menjelaskan, tim satgas tersebut akan langsung bekerja mulai hari Senin (17/10/2016).

Adapun tugas pokok dan fungsi tim yang diketuai oleh Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugiharjo adalah, pertama, memperbaiki sistem layanan pengaduan untuk mencegah adanya manipulasi.

Kedua, tim satgas ini juga akan mengurangi simpul-simpul birokrasi sehingga ketika ada suatu permasalahan tak perlu menggunakan jalur birokrasi. Tim dapat langsung melakukan penindakan jika memang terbukti adanya praktik pungli.

Ketiga, satgas akan melakukan tindakan dengan aparat penegak hukum jika bukti-bukti telah dianggap cukup.

"Tujuan kami adalah bagaimana memperoleh birokrat yang berintegritas yang melayani rakyat, tidak memanfaatkan posisi, tidak memperkaya diri, dan instrumen ini kita lakukan makanya kita buat sistem pengawasan yang sifatnya adhoc, salah satu dari upaya itu adalah tim khusus bernama satgas operasi pemberantasan pungli Kemenhub," ujar Menhub.

Budi berharap, satgas tersebut bisa memberikan kontribusi bagi upaya pemberantasan pungli secara lebih intens, detail dan berkelanjutan.

Kompas TV Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pungli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com