Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkatkan Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng LKPP

Kompas.com - 17/10/2016, 17:11 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) melakukan kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Kerja sama tersebut dilakukan untuk mendukung peningkatan kepesertaan dan perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Agus Prabowo, Kepala LKPP dengan Agus Susanto Direktur Utama BPJSTK di Jakarta, Senin (17/10/2016).

“BPJSTK berkomitmen untuk terus meningkatkan kepesertaan dengan melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan melakukan kerjasama di berbagai bidang," kata Dirut BPJSTK Agus Susanto.

Kerja sama tersebut meliputi tentang penyelenggaraan program pengadaan barang jasa dan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Agus menjelaskan, kerja sama ini dilakukan dengan maksud untuk mempermudah koordinasi dalam meningkatkan kapasitas penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyedia barang dan jasa dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Selain itu juga agar fungsi masing-masing pihak dapat bersinergi dalam mendukung satu sama lainnya agar dapat berjalan dengan efektif, efisien dan terkoordinir," tambahnya.

Adapun dalam perjanjian kerja sama itu kedua belah pihak dapat melakukan pertukaran data dan informasi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah serta melakukan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kepesertaan serta kepatuhan.

“Tujuan utama kami adalah untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja melalui program-program BJPSTK," pungkas Agus.

Agus menyatakan, ke depan pihaknya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak dalam melaksanakan peningkatan kepesertaan BPJSTK.

Berdasarkan data BPJSTK, sampai dengan 30 Juni 2016, angka kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan telah mencapai 477.537 perusahaan dan 19.640.847 tenaga kerja.

Rinciannya, sebanyak 14.057.192 pekerja penerima upah, 416.789 pekerja bukan penerima upah, dan 5.166.866 pekerja konstruksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com