Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Lokal Tergugat Merek Cybex Tawarkan Perdamaian, Ini Syaratnya

Kompas.com - 18/10/2016, 05:42 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin (17/10/2016) kembali menggelar persidangan sengketa merek Cybex yang melibatkan perusahaan asal Jerman Cybex GmbH (penggugat) dengan pengusaha lokal asal Surabaya Samuel Hadi Wiyoto (tergugat). 

Persidangan tersebut digelar dengan agenda replik atau jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatan merek Cybex.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang diketuai Soesilo Atmoko menerima replik dan menunda persidangan tersebut. Persidangan akan kembali digelar pada 24 Oktober 2016 dengan agenda duplik atau jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat.

Ditemui usai sidang tersebut, kuasa kukum tergugat Yanto Jaya membantah kliennya telah meniru merek milik penggugat.

Kliennya, kata Yanto, menggunakan merek Cybex berdasarkan sertifikat yang telah didaftarkan di Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM.

"Perlu pembuktian terlebih dahulu. Kalau merek terkenal harus ada pendaftarannya dan dokumentasinya tidak bisa fotokopi," ujar Yanto di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

Yanto menuturkan, produk kereta bayi yang dijual kliennya adalah produk impor dari Cina. "Jadi bukan produksi sendiri. Klien kami pasarkan ke Indonesia denga harga terjangkau cuma barangnya dari Cina. Klien kami datangkan dan tempel merek yang sesuai yang didaftar," jelas dia.

Namun, kata Yanto, kliennya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan perdamaian atas perkara ini. Asalkan, pihak Cybex asal Jerman menunjuk kliennya sebagai distributor di Indonesia.

"Mudah-mudahan ada cerita bagus untuk perkara ini ditunjuk jadi distributor. Kalau ditunjuk distributor ya perkara ini selesai," ungkap dia.

Perkara dengan nomor 50/Pdt.Sus-Merek-2016/PN.Niaga.Jkt.Pst ini bermula dari gugatan Perusahaan produsen kereta dorong bayi asal Jerman Cybex GmbH mengajukan gugatan pembatalan merek Cybex milik pengusaha lokal asal Surabaya Samuel Hadi Wiyoto di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan itu dilayangkan karena merek Cybex milik tergugat dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Cybex milik penggugat. Karena, tidak ditemukan unsur huruf lain yang berbeda, kedua merek tersebut sama-sama terdiri dari unsur huruf c-y-b-e-x. 

Tidak hanya itu, barang yang dijual dari merek milik tergugat yang terdaftar juga memilki kesamaan dengan penggugat yakni kereta dorong bayi maupun tempat tidur bayi.  Bahkan, logo dari produk tergugat juga memiliki kesamaan dengan penggugat.

Atas dasar itu, kuasa hukum penggugat Mansur Alwini merasa khawatir kesamaan yang terjadi akan merusak reputasi perusahaan kliennya. Apalagi, pendaftaran merek oleh tergugat bermaksud untuk membonceng merek penggugat yang lebih dahulu terkenal.

Sekadar informasi, Cybex GmbH adalah perusahaan produsen kereta dorong bayi yang telah  didirikan sejak 2003. Adapun, produk yang dijual antara lain kereta dorong bayi, tempat duduk di mobil untuk bayi, alat gendong bayi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com