Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembentukan Satgas Pemberantasan Pungli Kemenhub Belum Diperlukan

Kompas.com - 18/10/2016, 16:51 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kebijkan Publik Agus Pambagyo menyatakan pembentukan satuan tugas (satgas) pemberantasan pungutan liar (Menhub) oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi belum diperlukan. 

Menurut dia, Menhub harusnya mengoptimalkan sistem perizinan secara online untuk memberantas pungli di Kementerian Perhubungan. 

"Belum  terlalu perlu. Mending (perizinan) onlinenya dibenahi," ujar Agus saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Agus menuturkan, Menhub harus serius untuk mengelola sistem perizinan online, agar bisa berjalan efektif.

Salah satunya, dengan menempatkan salah satu pegawainya untuk memantau setiap hari sistem perizinan secara online. 

"Kan kalau online ancamannya hacker, jadi perlu terus dijaga. Online itu salah satu cara berantas pungli," ucap dia. 

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berencana membentuk satgas pemberantasan pungli di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Satgas tersebut dibentuk menindaklanjuti temuan operasi praktik pungli di Kemenhub beberapa waktu lalu.

Adapun satgas tersebut dibentuk bersama Kemenhub, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan juga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com