Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI: 10 Emiten Belum Memenuhi Aturan "Free Float"

Kompas.com - 19/10/2016, 09:59 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Samsul Hidayat, menyebutkan, dari 535 perusahaan yang tercatat, sebanyak 10 perusahaan belum memenuhi aturan batas minimum saham publik beredar atau free float sebesar 7,5 persen dari total saham yang diterbitkan.

"Sebanyak 10 perusahaan belum free float, dan beberapa perusahaan belum memenuhi jumlah pemegang saham minimal 300 pihak yang memiliki rekening efek di anggota bursa," ujar Samsul di Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Meski tidak disebutkan secara rinci emiten apa saja yang belum memenuhi aturan free float, Samsul menuturkan bahwa aturan itu telah tercantum dalam keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00001/BEI/01-2014 perihal perubahan peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh Emiten.

"Sebagian dari perusahaan itu juga sudah disuspensi sahamnya. Sebagian lagi sedang berupaya untuk memenuhi aturan itu. Pada bulan ini akan ada sanksi peringatan dan denda," ujarnya.

Menurut Samsul, hingga saat ini telah ada satu perusahaan yang berencana untuk memenuhi aturan itu pada 2017. Meski demikian, perusahaan itu tetap dikenakan denda.

"Selain denda, mereka juga harus menunjukkan proposal rencana itu ke bursa," ucap Samsul.

Sebelumnya, Direktur Utama BEI, Tito Sulistio, mengatakan, untuk memenuhi aturan itu, beberapa langkah dapat dilakukan, seperti rights issue hingga pemecahan nilai saham atau stock split.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com